iklan
HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Arinal ‘Digarap’ Kejati: Usai Diancam Jemput Paksa

×

Lagi, Arinal ‘Digarap’ Kejati: Usai Diancam Jemput Paksa

Share this article

PEMBARUAN.ID – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (18/12/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik menyatakan membuka peluang pemanggilan paksa lantaran Arinal beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ada Arinal lagi diperiksa,” ujar Ricky singkat melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Pidsus Kejati Lampung menegaskan bahwa upaya pemanggilan paksa dapat dilakukan apabila pihak yang dipanggil kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Langkah tersebut, menurut penyidik, merupakan kewenangan hukum yang dapat ditempuh demi melengkapi berkas perkara.

“Jika dianggap perlu untuk melengkapi berkas perkara, maka pemanggilan paksa bisa dilakukan. Itu menjadi kewenangan penyidik,” kata Ricky, Senin (15/12/2025).

Ricky menjelaskan, pada pemanggilan sebelumnya Arinal tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui penasihat hukumnya yang melampirkan surat keterangan sakit.

“Tidak datang. Penasihat hukumnya mengantarkan surat keterangan sakit,” jelas Ricky melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025) pukul 17.25 WIB.

Pemeriksaan terhadap Arinal berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp271 miliar. Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni M. Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta seorang Komisaris PT LEB yang juga merupakan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Penyidik menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *