iklan
HUKUM & KRIMINAL

Garap Arinal, Mobil Tahanan Kejati Standby

×

Garap Arinal, Mobil Tahanan Kejati Standby

Share this article

PEMBARUAN.ID – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis, 18 Desember 2025. Pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari itu menyedot perhatian publik setelah sebuah mobil tahanan Kejati terlihat terparkir di halaman kantor sekitar pukul 17.00 WIB.

Kehadiran mobil tahanan tersebut memantik ingatan publik pada peristiwa serupa ketika mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadona diperiksa di lembaga yang sama. Saat itu, pemeriksaan berlangsung hingga larut malam dan berujung pada pengangkutan yang bersangkutan menggunakan mobil tahanan.

Arinal tampak tiba di kantor Kejati Lampung dengan mengenakan kemeja coklat. Ia menenteng sebuah map berwarna merah saat melangkah masuk ke gedung pemeriksaan, tanpa banyak berinteraksi dengan awak media yang menunggu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Arinal. “Ada Arinal lagi diperiksa,” ujar Ricky singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemanggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung terhadap Arinal. Sebelumnya, penyidik sempat membuka peluang melakukan pemanggilan paksa lantaran Arinal beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Ricky, upaya paksa dapat ditempuh apabila Arinal kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Langkah tersebut, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik demi kepentingan penyidikan. “Jika dianggap perlu untuk melengkapi berkas perkara, pemanggilan paksa bisa dilakukan. Itu kebijakan penyidik,” ujarnya, Senin, 15 Desember 2025.

Pada pemanggilan sebelumnya, Arinal tidak hadir dengan alasan sakit. Informasi tersebut disampaikan penasihat hukumnya melalui surat keterangan dokter. Kejati Lampung pun sempat mengecek kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan sebelum akhirnya Arinal kembali dipanggil dan diperiksa hari ini.

Kasus yang menyeret nama Arinal berkaitan dengan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp271 miliar. Dalam perkara ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *