logo pembaruan
list

Kerja Dua Minggu, 30 Tersangka Diamankan Polres Lamteng

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan 30 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua minggu terahir. Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Lamteng, Kamis (22/09/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si dengan didampingi  Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.,MH dan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K.

Dalam rillisnya, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, selain menahan 30 orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Untuk Sat Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 15 pelaku dari perkara yang ditangani yaitu 1 kasus tindak pidana pembunuhan, 5 kasus C3 (curat, curas, curanmor), 1 kasus penggelapan, 1 kasus perjudian, 1 kasus pengeroyokan dan 2 kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,’’ jelas dia.

Kemudian untuk Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 15 pelaku perkara jaringan pengedar sabu-sabu dengan rincian  4 orang pengedar, 10 orang pengguna dan  1 orang kurir.

“Dimana dari tersangka ini, ada juga yang sudah menjadi residivis dalam perkara lain yakni perkara pencurian dengan kekerasan (curas),’’ tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, lanjut dia, mengalami peningkatan dan upaya-upaya telah dilakukan oleh Polres Lampung Lampung Tengah dan jajaran dengan melakukan pemetaan terhadap jaringan pelaku Kriminalitas maupun jaringan penyalahgunaan Narkoba.

“Fungsi Preemtif dan Preventif juga kami kedepankan yaitu dengan melakukan upaya pencegahan seperti patroli rutin pada jam atau tempat rawan terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah dan pihaknya berkomitmen akan memberantas para pelaku kejahatan maupun pengedaran Narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Lampung Tengah. (rls/red/***)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved