PEMBARUAN.ID – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya. Konferensi pers digelar pada Senin malam pukul 21.55 WIB di ruang Pidana Khusus (Pidsus) dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya SH, MH.
Dalam keterangan persnya, Armen menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pada tubuh PT Lampung Energi Berjaya.
Adapun nama-nama yang disebut dalam struktur perusahaan tersebut antara lain:
1. Heri Wardoyo, selaku Commissioner
2. M. Hermawan Eriadi, selaku President Director
3. Budi Kurniawan, selaku Director
“Penyidikan telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman laporan hasil audit. Malam ini kami resmi menetapkan tersangka terkait perkara PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Armen di hadapan awak media.
Kejati Lampung menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Meski demikian, pihak kejaksaan juga menekankan bahwa proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak terkait.
“Kami akan membuka perkembangan perkara ini secara transparan agar masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum,” tambah Armen. (sandika)














