PEMBARUAN.ID – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa tiga anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 asal Lampung terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Ketiga nama yang dimaksud adalah:
• Ela Siti Nuryamah, yang kini terpilih sebagai Bupati Lampung Timur.
• Marwan Cik Asan, yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
• Ahmad Junaidi Auly, yang juga kembali menjabat sebagai anggota DPR RI.
Ketua AKAR Lampung, Indra Musta’in mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyelewengan dana CSR BI di Provinsi Lampung.
Untuk itu, AKAR segera mengirimkan surat resmi ke KPK agar lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa ketiga politisi tersebut.
“Kami meminta KPK segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI ini. Jangan sampai KPK ‘masuk angin’ dalam kasus ini,” tegas Indra, Rabu (29/01/2025).
Selain ke KPK, AKAR Lampung juga akan mengirimkan surat ke BI perwakilan Lampung untuk menuntut transparansi dalam pengelolaan dana CSR.
Mereka meminta BI mengungkap secara terbuka jumlah dana CSR yang telah disalurkan serta pihak-pihak penerima manfaatnya.
Dugaan Modus Penyimpangan Dana CSR
Indra menjelaskan, salah satu modus yang kerap digunakan dalam penyalahgunaan dana CSR adalah melalui yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Dugaan ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang pernah menyebut bahwa CSR sering disalurkan ke yayasan sebagai cara untuk menyamarkan praktik korupsi.
Selain itu, Indra menyoroti adanya celah penyimpangan dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan dana CSR.
“Dalam tahap perencanaan, BI perlu melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Komisi XI DPR RI. Biasanya, dalam posisi ini, DPR akan meminta jatah, dengan mengajukan proposal bantuan untuk daerah pemilihannya,” ungkapnya.
Sementara dalam tahap eksekusi, risiko korupsi semakin tinggi. “Saat pencairan dana, apakah dana tersebut diterima sepenuhnya oleh penerima manfaat, ataukah ada modus penyimpangan melalui yayasan sebagai perantara?” tambahnya.
Tuntut Transparansi BI
AKAR Lampung menilai bahwa ketidakjelasan BI dalam mengelola dana CSR semakin memperbesar potensi penyalahgunaan. Hingga saat ini, BI belum secara terbuka menyebutkan jumlah dana CSR yang telah dikeluarkan maupun identitas penerima manfaatnya.
“Seharusnya BI mencantumkan nama penerima dan jumlah dana CSR yang disalurkan. Jika tidak dipublikasikan, transparansi menjadi lemah dan bisa membuka celah penyalahgunaan,” cetus Indra.
Karena itu, setelah libur usai, AKAR Lampung akan segera mengirimkan surat resmi ke BI perwakilan Lampung untuk menuntut keterbukaan dalam penyaluran dana CSR dari pusat.
“Kami ingin memastikan bahwa dana CSR benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,” pungkasnya. (***/red)














