PEMBARUAN.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera menuntaskan kasus dugaan suap yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC). Mereka menilai Kejagung jangan mandul dalam menindak judicial broker alias makelar kasus yang diduga terlibat dalam skandal hukum tersebut.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyoroti lambannya penanganan kasus suap yang menyeret mantan hakim Mahkamah Agung. Ia mengungkapkan bahwa beberapa pejabat SGC, termasuk Wakil Presiden PT Sweet Indo Lampung, Purwanti Lee (Nyonya Lee), dan Direktur Utama Gunawan Yusuf telah diperiksa Kejagung terkait dugaan suap senilai Rp50 miliar.
“Sudah banyak laporan hukum terkait PT SGC yang masuk ke Kejagung, KPK, bahkan DPR RI, tapi semuanya mandek. Tidak ada progres yang berarti,” tegas Indra dalam keterangannya, Rabu (21/05/2025).
Menurutnya, publik Lampung mulai pesimistis terhadap keberanian lembaga hukum dalam membongkar praktik busuk SGC, yang selama ini disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Kami bertanya, mampukah aparat hukum bersikap tegas? Atau justru hukum benar-benar tumpul ke atas? Ini yang menjadi kegelisahan publik,” lanjutnya.
Indra juga menyoroti minimnya kontribusi PT SGC bagi masyarakat Lampung. Ia bahkan meragukan kepatuhan pajak perusahaan tersebut.
“Selama ini SGC dan Marubeni ribut soal lahan kebun tebu, tapi rakyat Lampung tidak banyak merasakan manfaatnya. Pajaknya pun patut diduga tidak dibayarkan sepenuhnya kepada negara,” jelasnya.
Akar Lampung pun mendesak Kejagung untuk memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang disebut dalam pengondisian perkara, di antaranya Ketua Kamar MA Sunarto, Hakim Agung Suharto, mantan Hakim Agung Soltoni Mohdally, dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif.
“Publik berhak tahu siapa makelar kasus sebenarnya. Jangan berhenti di satu dua nama saja,” tegas Indra.
Namun demikian, pihaknya mengapresiasi keberanian Kejagung RI mengungkap kasus besar yang menyeret oknum aparat penegak hukum seperti Zarof Ricar.
“Ini langkah awal yang patut didukung. Zarof adalah pintu masuk untuk membongkar praktik mafia hukum yang mengakar, termasuk keterlibatan PT SGC,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus antara PT SGC dan Marubeni Corporation bermula dari proses akuisisi pada tahun 2001 melalui lelang yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Namun, setelah resmi menjadi pemilik, pihak SGC menolak melunasi utang sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni, yang kemudian berujung pada sengketa perdata dan dugaan pengondisian perkara melalui suap.
Nama Zarof Ricar, pegawai Mahkamah Agung RI, turut terseret sebagai saksi sekaligus tersangka. Ia mengaku pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus perkara antara SGC dan PT Mekar Perkasa serta Marubeni Corporation. (***/red)














