PEMBARUANID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas utama pemerintah dalam mendorong pendidikan keagamaan yang unggul dan kompetitif.
Menurut Kamaruddin, Kementerian Agama terus melakukan koordinasi intensif dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, terkait berbagai kebijakan yang menyangkut guru.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Kami memastikan bahwa perbaikan ini terus dilakukan dan diperjuangkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menyebut, sejumlah langkah konkret telah dilakukan, di antaranya kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait rekrutmen guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi dalam proses pengangkatan, baik untuk guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum. Menurutnya, koordinasi sejak awal akan mempermudah proses pendataan sekaligus pemberian afirmasi kepada para guru.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas penjelasan Kamaruddin dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI yang membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran TPG serta penanganan guru honorer madrasah.
Kamaruddin menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan dalam semangat memberikan afirmasi dan mencari solusi terbaik, bukan untuk membedakan atau mendikotomikan guru.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama. Sebagian diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan, maupun kepala sekolah.
Karena itu, koordinasi dengan Kementerian Agama dalam proses pengangkatan guru agama dari berbagai latar belakang agama dinilai penting untuk memastikan pendataan, tata kelola, serta afirmasi berjalan optimal.
“Afirmasi itu mencakup pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, hingga kesejahteraan yang terus kami upayakan,” jelasnya.
Khusus untuk pengangkatan guru madrasah swasta, Kementerian Agama telah mengatur mekanismenya melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan dalam merekrut tenaga pendidik.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara pendidikan wajib mengajukan kebutuhan guru kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya, kepala kantor memberikan rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA).
Proses seleksi dilakukan oleh panitia yang melibatkan unsur yayasan, Kantor Kementerian Agama, serta pihak terkait lainnya. Panitia kemudian mengumumkan kebutuhan guru sesuai jenjang pendidikan, mulai dari RA, MI, MTs, MA hingga MAK.
Para pelamar dapat mengirimkan berkas lamaran secara langsung maupun melalui media elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kamaruddin mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Mereka yang memenuhi syarat akan diprioritaskan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara bertahap pada tahun ini melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, kami terus mendorong percepatan perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, termasuk melalui sertifikasi PPG dan pembayaran TPG. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya. (***)














