PEMBARUAN.ID — Pimpinan Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menyoroti capaian strategis peningkatan jumlah Guru Besar sebagai indikator penting penguatan kualitas akademik kampus. Hal tersebut disampaikan dalam sesi panel Rapat Kerja (Raker) UIN RIL Tahun 2026 yang digelar pada Jumat (17/04/2026).
Ketua Senat UIN RIL, Prof. Dr. Idham Kholid, M.Ag, mengungkapkan bahwa jumlah Guru Besar saat ini mencapai 54 orang. Selain itu, terdapat empat dosen yang telah lulus Ujian Kompetensi Guru Besar (Ukom) dan tengah dalam proses administrasi, sehingga total keseluruhan mencapai 58 orang, baik yang telah dikukuhkan maupun yang sedang berproses.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang patut diapresiasi, sekaligus menjadi fondasi penting bagi penguatan mutu akademik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 31 Guru Besar—ditambah empat dosen yang telah lulus Ukom—merupakan capaian pada masa kepemimpinan Rektor periode 2022–2026. Seluruhnya kini tengah menunggu penyelesaian administrasi untuk penerbitan Surat Keputusan (SK).
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa proses pengusulan Guru Besar dilakukan melalui mekanisme ketat. Ketua Komisi Akademik dan Keilmuan secara ex-officio menjadi bagian dari Komite Integritas yang menilai kelayakan administratif dan akademik calon Guru Besar. Komite tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor.
“Setiap usulan wajib mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Senat melalui sidang pleno tertutup. Tanpa rekomendasi Senat, berkas akan dikembalikan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Senat terus berperan aktif dalam mendorong dosen untuk mencapai jabatan fungsional tertinggi tersebut. Selain itu, pentingnya penyamaan persepsi terkait fungsi Senat sebagai pemberi pertimbangan kebijakan akademik sekaligus pengawas pelaksanaannya turut menjadi perhatian.
Dalam konteks pengembangan jangka panjang, Idham menyinggung target milestone ketiga UIN RIL menuju rekognisi internasional. Menurutnya, pencapaian tersebut sangat bergantung pada penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).
“Rekognisi internasional hanya bisa dicapai jika seluruh elemen kampus bersinergi dalam tata kelola yang berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Senat, Prof. Dr. H. Moh. Bahrudin, menyebutkan bahwa jumlah anggota Senat saat ini mencapai 57 orang. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara organ legislatif dan eksekutif kampus dalam mengawal arah kebijakan institusi.
“Kerja sama yang solid menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan kebijakan akademik,” ujarnya.
Dalam sesi yang sama, Ketua Komisi Akademik dan Keilmuan, Prof. Dr. Agus Pahrudin, memaparkan evaluasi program akademik. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar capaian telah sesuai dengan Statuta, serta menegaskan peran Senat sebagai Senat Akademik yang memiliki fungsi pertimbangan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam regulasi, termasuk Peraturan Rektor Nomor B-1508.
Menurutnya, pengembangan akademik UIN RIL berlandaskan tiga pilar utama, yakni internasionalisasi, digitalisasi, dan kemandirian. Seluruh program studi juga telah mengadopsi pendekatan Outcome-Based Education (OBE) sebagai penyempurnaan dari kerangka KKNI.
“Secara dokumen, seluruh program studi telah berbasis OBE. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan optimal,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pembukaan program studi baru serta perlunya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam mempertahankan akreditasi unggul sekaligus mendorong akreditasi internasional.
Rapat Kerja UIN RIL Tahun 2026 ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan peran Senat dalam mengawal kebijakan akademik dan mendorong percepatan transformasi universitas menuju daya saing global. (***/red)














