Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Senat, lantai 8 Gedung Academic & Research Center, Rabu (13/8/2025), dengan tujuan merumuskan arah kebijakan akademik yang lebih progresif dan relevan dengan kebutuhan Gen Z serta perkembangan zaman.
FGD menghadirkan narasumber utama Assoc. Prof. Kusmayadi dari EduConsult. Hadir pula Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, Ph.D., Sekretaris LPM Dr. Fathul Mu’in, M.H.I., serta jajaran pimpinan akademik, mulai dari Wakil Dekan I, Kepala Pusat, Kepala Bagian Akademik, hingga Gugus Penjamin Mutu (GPM) seluruh fakultas.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof. Dr. H. Alamsyah, M.Ag., secara resmi membuka acara. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pembaruan pedoman akademik terakhir dilakukan pada 2019, sehingga penyusunan yang baru harus menjawab tantangan akademik masa kini maupun masa depan.
“Dari kita, oleh kita, dan milik kita. Pedoman ini harus menghasilkan aturan yang progresif, tidak hanya melihat ke masa lalu, tapi berorientasi pada sekarang dan masa depan,” ujarnya.
Prof. Alamsyah juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam bentuk tugas akhir mahasiswa. Menurutnya, skripsi tidak lagi harus menjadi pilihan tunggal, melainkan bisa diganti dengan proyek, proposal, publikasi, karya seni, inovasi teknologi, atau bentuk karya lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Hari ini kita memulai langkah penting demi masa depan. Kita ingin menghasilkan pedoman akademik yang strategis dan adaptif,” tambahnya.
Sesi diskusi berjalan dinamis, dengan berbagai masukan untuk memperbaiki layanan akademik di UIN RIL. Narasumber Assoc. Prof. Kusmayadi menegaskan bahwa pedoman akademik harus memperkaya draf yang ada, memberi ruh pada regulasi, serta siap diimplementasikan mulai semester berjalan.
Ia juga memaparkan enam poin perubahan penting dalam Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang menggantikan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi: pemberlakuan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), peran asosiasi program studi dalam menyusun kompetensi utama, penerapan Outcome Based Education (OBE) pada capaian pembelajaran, pengaturan masa beban belajar mahasiswa, variasi bentuk tugas akhir, serta diversifikasi bentuk pembelajaran di perguruan tinggi.
FGD ini diharapkan menjadi fondasi bagi UIN Raden Intan Lampung dalam mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia kerja. Dengan pedoman akademik yang visioner, UIN RIL berkomitmen menjaga mutu pendidikan sekaligus mendorong inovasi di seluruh lini. (***)














