Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., memaparkan capaian dan tantangan pengembangan kampus di hadapan Komisi VIII DPR RI. Kunjungan kerja spesifik tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan fungsi anggaran di bidang agama, Kamis (25/09/2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang Senat lantai 8 Gedung Academic & Research Center UIN RIL. Dalam kesempatan itu, Prof. Wan Jamaluddin menjelaskan bahwa kampus terus bertransformasi sejak perubahan status dari IAIN menjadi UIN pada tahun 2017. Saat ini, UIN RIL memiliki delapan fakultas dan program pascasarjana, serta tengah mempersiapkan pendirian Fakultas Kedokteran sebagai langkah strategis menjawab kebutuhan tenaga kesehatan di Lampung.
“Kami punya mimpi besar sesuai visi terwujudnya Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai rujukan internasional dalam pengembangan ilmu keislaman integratif-multidisipliner berwawasan lingkungan tahun 2035,” ujar Prof. Wan Jamaluddin.
Ia mengungkapkan bahwa UIN RIL kini memiliki 546 dosen, termasuk 49 guru besar — jumlah terbanyak di antara Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Sumatera. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penambahan tenaga pendidik berstatus PNS maupun PPPK masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan program studi baru dan rencana pembukaan Fakultas Kedokteran.
Dari sisi minat masyarakat, kepercayaan publik terhadap UIN RIL terus meningkat. Setiap tahun, lebih dari 20 ribu calon mahasiswa mendaftar, meskipun kuota penerimaan hanya sekitar 4.000 hingga 4.500 orang.
“Dari jumlah itu, banyak mahasiswa yang membutuhkan dukungan melalui KIP Kuliah. Tahun lalu penerimanya 750, sedangkan tahun ini turun menjadi hanya 400. Ini sangat berdampak bagi anak-anak kita,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Rektor juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 550 Tahun 2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan dan pemberhentian PNS di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, regulasi tersebut membatasi ruang gerak PTKIN dalam mempercepat pengembangan kelembagaan.
“Kami dipacu untuk go internasional dan masuk world university ranking, tetapi ada regulasi yang justru membatasi akselerasi. Karena itu kami berharap ada harmonisasi dan evaluasi,” tegasnya.
Selain itu, Prof. Wan Jamaluddin juga menekankan pentingnya dukungan kebijakan dari pemerintah, khususnya dalam penambahan sumber daya manusia, peningkatan dana riset dan BOP PTKIN, serta keberlanjutan program beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu.
“Kami teguh berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi tumbuh kembangnya kampus UIN RIL. Namun, dukungan regulasi, anggaran, dan kebijakan sangat penting agar PTKIN dapat berkembang setara dengan perguruan tinggi lainnya,” pungkasnya. (***)














