PEMBARUAN.ID – Kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) terbukti mengandung unsur kekerasan fisik dan mental. Meski begitu, tim investigasi internal kampus tidak menjatuhkan sanksi kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Prof. Nairobi, yang dinilai lalai dalam fungsi pengawasan.
Temuan tersebut memicu kekecewaan dari Tim Investigasi Unsur Mahasiswa. Mereka menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, terlebih karena tim kampus telah mengungkap tiga bentuk kelalaian: kelalaian individu, kelalaian kolektif oleh panitia Mahepel, dan kelalaian struktural di tingkat fakultas. Termasuk di dalamnya lemahnya supervisi dari Wakil Dekan III dan pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila, Ghraito Arif H, menegaskan bahwa Dekanat FEB seharusnya turut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Wakil Dekan III memang punya kewenangan mandataris, tapi tanggung jawab tertinggi tetap di tangan Dekan. Kami menilai sanksi tegas perlu diberikan kepada pimpinan fakultas yang lalai,” ujarnya, Jumat (20/06/2025).
Selain mempertanyakan keputusan tersebut, Ghraito juga mengungkap bahwa unsur mahasiswa tidak dilibatkan secara penuh dalam proses investigasi. Ia menyebut tidak pernah mendapat undangan rapat atau akses informasi penting sebagai anggota tim investigasi.
“Dari awal hingga akhir, unsur mahasiswa hanya dijadikan formalitas. Rapat-rapat tidak pernah diinformasikan, dan protes kami kepada ketua tim pun diabaikan. Ini bentuk pelanggaran karena tidak ada transparansi dalam proses maupun hasil,” katanya.
Menurutnya, keberadaan mahasiswa dalam tim seharusnya menjadi jaminan bahwa proses berjalan terbuka dan adil. Namun yang terjadi justru sebaliknya—proses investigasi terkesan ditutup-tutupi dan berpotensi dimanipulasi.
“Atas dasar itu, kami menduga kesimpulan yang diambil tidak objektif dan mencederai marwah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Harusnya, keadilan dan perspektif korban yang dikedepankan,” tambahnya.
Sebagai bentuk desakan, BEM Unila meminta agar pihak kampus mengevaluasi total hasil investigasi, memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, dan memperkuat sistem perlindungan terhadap mahasiswa dalam setiap kegiatan kemahasiswaan—khususnya yang berisiko menimbulkan kekerasan. (sandika)














