logo pembaruan
list

Lokakarya KUHP Nasional Menuju Penegakan Hukum Pidana yang Berkeadilan

Facebook
Twitter
WhatsApp

 

PEMBARUAN.ID – Universitas Lampung (Unila) https://unila.ac.id/  melalui Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) menggelar lokakarya bertajuk “Lokakarya KUHP Nasional Menuju Penegakan Hukum Pidana yang Berkeadilan” pada Rabu, 4 September 2024. Acara yang diselenggarakan di ruang sidang utama Rektorat Unila ini merupakan langkah strategis dalam memahami dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan oleh pemerintah.

Pembukaan Resmi oleh Wakil Rektor Unila

Lokakarya dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini. Dr. Habibullah menyatakan bahwa para akademisi dan praktisi hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memahami perubahan yang dibawa oleh KUHP baru agar dapat diterapkan dengan efektif dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Sebagai akademisi dan praktisi hukum, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan perubahan dan pembaruan dalam hukum pidana ini dapat dipahami dengan baik dan diterapkan secara efektif di lapangan,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia kini telah memasuki era baru setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai titik balik penting dalam penyempurnaan hukum pidana Indonesia, yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Hadirnya Pakar Hukum Terkemuka

Acara ini turut menghadirkan pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dari Universitas Indonesia, sebagai narasumber utama. Beliau menyampaikan pandangan terkait berbagai perubahan signifikan dalam KUHP yang baru, termasuk pentingnya pembaruan hukum pidana dalam menghadapi tantangan global dan dinamika masyarakat Indonesia saat ini.

Selain Prof. Topo, lokakarya ini juga menghadirkan narasumber lainnya, antara lain Prof. Maroni, Prof. Nikmah, Dr. Ahmad Irzal F., Dr. Erna Dewi, dan Dr. Heni Siswanto, yang turut membahas beragam topik penting dalam hukum pidana. Mereka membahas prinsip-prinsip dasar dalam KUHP baru, jenis tindak pidana, serta prosedur hukum yang harus diikuti dalam penerapan KUHP tersebut.

Tantangan Implementasi KUHP Baru

Dr. Habibullah menekankan bahwa pengesahan KUHP baru membawa harapan besar untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih berkeadilan di Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan ini sangat penting agar implementasinya berjalan dengan baik.

“Lokakarya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai berbagai aspek baru dalam KUHP, termasuk prinsip-prinsip dasar, jenis-jenis tindak pidana, serta prosedur hukum yang harus diikuti,” tambahnya.

Dukungan Penuh dari Fakultas Hukum Unila

Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr. M. Fakih, S.H., M.S., yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa lokakarya ini merupakan bagian dari komitmen Unila dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia berharap para peserta, termasuk dosen dan praktisi hukum, dapat memahami secara mendalam berbagai pembaruan dalam KUHP dan menerapkannya dengan baik dalam pekerjaan sehari-hari.

“Dengan adanya KUHP yang baru, kita berharap kualitas penegakan hukum di Indonesia dapat semakin baik dan lebih mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Dr. Fakih.

Momen Berharga bagi Akademisi dan Praktisi Hukum

Lokakarya ini juga menjadi ajang penting bagi para akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk saling berbagi wawasan dan merumuskan langkah-langkah implementasi KUHP baru. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta dan menjadi landasan penting bagi pengembangan hukum pidana yang lebih berkeadilan di masa depan.

Kehadiran berbagai pakar hukum pidana dalam acara ini menambah bobot diskusi dan memberikan perspektif yang kaya mengenai bagaimana KUHP baru ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Lokakarya ini menjadi salah satu upaya Fakultas Hukum Unila dalam mendukung terciptanya penegakan hukum pidana yang berkeadilan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. (***)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved