PEMBARUAN.ID – Sempat viral di media sosial, pelaku perampokan terhadap supir truk di wilayah Polres Lampung Tengah dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Sabtu (14/01/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si mengatakan, satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Simpang Terbanggi Besar, Lampung Tengah dengan korban sopir truck, berhasil dilumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
“Satu sudah kami amankan. Sedangkan dua pelaku lain sedang dalam pengejaran,” kata dia.
Pelaku, kata dia, sempat berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap. Salah seorang pelaku Curas tersebut, jelasnya, sempat viral di Media Sosial (Tik tok) inisial RL (35) wargaTerbanggi Besar Lampung Tengah.
“Tindak tanduk pelaku kini terhenti sudah, setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, sempat viral dimedia sosial (Tik tok) dua orang sopir truck AN dan KS asal Kota Bumi Lampung Utara, keduanya melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (11/01/2023) dini hari .
Kepada petugas, kedua pengemudi truck tersebut melaporkan telah menjadi korban aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan saat perjalan dari Kota Bumi menuju Jakarta.
Tiba-tiba truck yang dikemudikannya dihadang oleh tiga orang pelaku dan berhasil merampas uang tunai Rp2 juta milik sopir truck, saat melintas di Simpang Terbanggi Besar.
“Tidak ada ruang untuk kejahatan. Tidak ada toleransi untuk para pelaku kejahatan, pasti akan kami tindak tegas,” tegas dua lagi.
Aksi para pelaku, tambahnya, sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truck yang melintas di Simpang Terbanggi Besar.
“Kawanan ini terkenal sadis dan tak segan-segan melukai korbanya, apabila menolak pemintaan mereka,” ujarnya.
Dari catatan Kepolisian, pelaku RL sudah sering keluar masuk Bui, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terbanggi Besar.
“Kepada para pelaku yang belum tertangkap, Kasat mengimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak ingin ditindak tegas oleh petugas,” ucapnya.
Kemudian untuk para pelaku yang masih menjalankan aksi kejahatan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, segera hentikan tindakannya.
“Sebelum langkahnya dihentikan petugas, lebih baik berhenti sendiri dan bertobat,” ujar dia.
RL dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (rls/tim/red)