PEMBARUAN.ID — Polemik tata kelola kepegawaian di Kabupaten Lampung Tengah kian mengemuka. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) membongkar dugaan praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) yang bermasalah, bahkan berpotensi melanggar hukum.
Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, secara terbuka menyoroti adanya tumpang tindih kewenangan antara Pelaksana Tugas Bupati dan Sekretaris Daerah dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindakan di luar kewenangan (ultra vires).
Salah satu sorotan utama adalah jabatan Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang dipegang Elvita Maylani sejak Maret 2025 hingga Maret 2026. Menurut Rosim, masa jabatan tersebut telah melampaui batas kewajaran.
“Status Plt itu bersifat sementara. Jika berlangsung hampir satu tahun, patut diduga ada kepentingan tertentu yang sedang diamankan,” tegasnya di hadapan anggota DPRD.
Ia merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal enam bulan. Kejanggalan lain muncul saat terjadi pergantian Plt dalam waktu sangat singkat. Setelah Plt Bupati menunjuk Rahmat Daniel melalui surat tertanggal 27 Februari 2026, keputusan itu berubah hanya tiga hari kemudian dengan kembalinya Elvita pada 6 Maret 2026.
“Pergantian dalam hitungan hari ini tidak lazim. Ini mengindikasikan adanya tekanan atau intervensi dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Rosim, Senin (04/05/2026).
Tak hanya itu, Puskada juga menyoroti penunjukan Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Welly Adiwantra. Rosim menilai, keputusan tersebut cacat secara formil karena tidak mencantumkan frasa “atas nama Bupati” sebagai dasar mandat kewenangan.
“Dalam hukum administrasi, itu bukan sekadar redaksi. Itu menentukan sah atau tidaknya keputusan. Tanpa mandat, keputusan tersebut berpotensi tidak sah,” katanya.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya kontradiksi antar dokumen resmi. Sebelumnya, Plt Bupati menerbitkan surat yang menyatakan Kepala Dinas Pendidikan tetap menjalankan tugas meski mengikuti pendidikan di Lemhanas. Namun, beberapa bulan kemudian, Sekda justru menunjuk Plh untuk menggantikan posisi tersebut.
“Ini bukan sekadar disharmoni administratif, tapi kontradiksi langsung antar keputusan resmi,” ucapnya.
Rosim menegaskan, Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Plh secara mandiri. Kewenangan tersebut, kata dia, melekat pada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Menanggapi paparan tersebut, Komisi I DPRD Lampung Tengah menyatakan akan menindaklanjuti temuan Puskada. Ketua Komisi I, Lucken Felario, menegaskan bahwa hasil hearing akan menjadi dasar pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Temuan ini menjadi perhatian serius kami. DPRD akan mendalami dan memanggil pihak-pihak terkait dalam hearing lanjutan lintas komisi,” ujarnya.
Anggota Komisi I, Yulius Heri, menyebut terdapat indikasi kuat maladministrasi serta pelanggaran regulasi kepegawaian. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut.
“Lampung Tengah adalah kabupaten besar. Jangan sampai tata kelola birokrasi tercoreng oleh praktik yang melanggar aturan,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi I lainnya, I Kadek Asian Nafiri, menegaskan komitmen DPRD untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran regulasi.
Di akhir forum, Rosim menyampaikan ultimatum kepada pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola kepegawaian. Ia juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Badan Kepegawaian Negara, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Jika keputusan kepala daerah bisa dianulir oleh keputusan di bawahnya, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan soal siapa yang sebenarnya mengendalikan pemerintahan hari ini,” katanya.
Ia menutup dengan pernyataan tajam: “Rakyat butuh jalan yang bagus, bukan drama jabatan. Jika birokrasi dijadikan alat permainan kekuasaan, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi masa depan Lampung Tengah.” (***/red)














