PEMBARUAN.ID – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi meluncurkan layanan mudik gratis untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Program ini menggunakan kereta api dan berlangsung di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (27/03/2025).
Program mudik gratis ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang bekerja sama dengan KAI Divre IV Tanjungkarang, Bank Lampung, dan PT Bukit Asam.
Wagub Jihan menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam menyediakan fasilitas mudik yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
“Tahun ini ada yang spesial, karena Pemprov Lampung bersama KAI, Bank Lampung, dan Bukit Asam menghadirkan layanan mudik gratis melalui jalur kereta api. Semoga ini bisa memberikan kebahagiaan bagi para pemudik agar dapat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman,” ujar Jihan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk terus berinovasi dalam menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga di tahun-tahun mendatang, kita bisa kembali menghadirkan program serupa dan terus berinovasi agar masyarakat semakin merasakan manfaatnya,” katanya.
Jihan pun mendoakan agar seluruh pemudik diberikan kelancaran, keselamatan, dan kebahagiaan selama perjalanan.
“Semoga perjalanan mudik bapak dan ibu berjalan lancar. Sampaikan salam saya untuk keluarga di rumah. Selamat mudik dan selamat merayakan Lebaran,” tuturnya.
Layanan mudik gratis ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 27-28 Maret 2025, dengan menyediakan 1.700 tempat duduk gratis. Kereta akan berangkat dari Stasiun Tanjungkarang menuju Baturaja dan Kertapati, Sumatera Selatan.
KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja memiliki dua jadwal keberangkatan pada 27 Maret 2025, yaitu pukul 06.30 WIB dan 13.30 WIB.
KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati beroperasi pada 27-28 Maret 2025 dengan jadwal keberangkatan pukul 08.30 WIB.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lebih nyaman dan terjangkau. (sandika)














