PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor serta diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB) mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan program tahun ini berbeda dengan pemutihan pajak pada tahun sebelumnya. Pemprov kini lebih fokus memberikan keringanan dan potongan pembayaran pajak kendaraan.
“Kalau tahun sebelumnya pemerintah daerah melakukan pemutihan pajak, tahun ini fokus kebijakannya memberikan relaksasi atau diskon pajak kendaraan bermotor,” ujar Saipul di Bandarlampung, Jumat.
Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak satu tahun berikutnya. Dengan skema itu, wajib pajak hanya membayar sekitar 1,5 tahun tanpa dikenakan denda, berapa pun lamanya tunggakan.
“Jadi masyarakat yang menunggak tidak perlu membayar seluruh tunggakan beserta dendanya. Cukup membayar satu setengah tahun saja,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi atau balik nama kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, diberikan diskon sebesar 50 persen dan hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan. Sementara kendaraan roda empat mendapat potongan sebesar 25 persen.
Tak hanya bagi penunggak, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak kendaraan. Wajib pajak yang disiplin akan memperoleh diskon hingga 25 persen, menyesuaikan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran.
“Ini bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang rutin menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan,” katanya.
Pemprov Lampung juga menghadirkan kemudahan lain berupa layanan pembayaran tanpa menggunakan KTP pemilik pertama bagi kendaraan yang belum balik nama. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses mutasi dan legalisasi kepemilikan kendaraan.
Menurut Saipul, program relaksasi ini juga bertujuan menyelamatkan masyarakat dari ancaman penghapusan data kendaraan bermotor akibat pajak yang mati terlalu lama.
“Saat ini ada sekitar 700 ribu kendaraan yang mati pajak di Lampung. Program ini diharapkan membantu masyarakat menghindari sanksi penghapusan data kendaraan,” ujarnya.
Program diskon dan relaksasi pajak kendaraan tersebut akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. (***/red)














