PEMBARUAN.ID — Polemik terkait keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung.
Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pemerintah menegaskan bahwa tata kelola tenaga kerja bongkar muat di kawasan pelabuhan telah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nampitu, menegaskan bahwa keberadaan Koperasi TKBM bukanlah tanpa landasan hukum. Menurutnya, pengelolaan tenaga kerja bongkar muat telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Direktur Jenderal dan satu Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
“Ini merupakan amanat regulasi nasional melalui SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Nomor UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor 93/DJPPK/XII/2011, dan Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan dikelola dalam satu wadah khusus, yakni Koperasi TKBM,” ujar Agus, Jumat.
Ia menjelaskan, Disnaker Provinsi Lampung melalui Tim Pengawasan Ketenagakerjaan akan fokus melakukan pengawasan terhadap penerapan norma ketenagakerjaan dalam aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
“Tim Pengawasan Ketenagakerjaan akan memastikan penegakan norma ketenagakerjaan diterapkan dengan baik atas penggunaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan,” katanya.
Tak hanya itu, Disnaker juga menyoroti aspek legalitas organisasi atau serikat pekerja yang terlibat dalam aktivitas TKBM. Agus menekankan bahwa seluruh keanggotaan harus memiliki registrasi resmi dan terverifikasi oleh instansi terkait.
“Serikat tenaga kerja harus memiliki keanggotaan yang teregister di KSOP Kelas I Panjang serta tercatat dan terverifikasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung,” tambahnya.
Saat ini, Disnaker Provinsi Lampung masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan dalam praktik operasional TKBM di Pelabuhan Panjang. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah berencana menggelar pembahasan lintas instansi dalam waktu dekat.
Pembahasan itu akan melibatkan Disnaker Provinsi Lampung, Disnaker Kota Bandar Lampung, pimpinan KSOP Kelas I Panjang, hingga dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi maupun kota.
Langkah tersebut diharapkan menjadi upaya bersama untuk menciptakan tata kelola tenaga kerja bongkar muat yang lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga stabilitas aktivitas kepelabuhanan di Pelabuhan Panjang. (***/red)














