iklan
HEADLINEHUKUM & KRIMINALMETROPOLIS

‘Kabinet Eva Dwiana’ Digarap Kejagung, Ada Apa?

×

‘Kabinet Eva Dwiana’ Digarap Kejagung, Ada Apa?

Share this article

PEMBARUAN.ID – Tiga belas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandarlampung diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 16 Juli 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan anggaran APBD tahun 2023.

Para pejabat OPD yang diperiksa antara lain Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bappeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD, dan Kepala BPKAD.

Pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara menyatakan, pemanggilan terhadap OPD ini akan mempengaruhi persepsi publik terhadap kepemimpinan Eva Dwiana sebagai Walikota Bandarlampung, terutama terkait transparansi dan integritas.

“Dengan adanya pemeriksaan ini, menjadi pembuktian bagi kepemimpinan Bunda Eva. Artinya, kombinasi ketercapaian program secara substansi dan pengelolaan anggaran yang tepat mencerminkan berjalannya prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Bendi, Rabu (17/07/2024).

Menurut Bendi, pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran adalah hal yang wajar dan lumrah, meskipun dilakukan menjelang Pilkada serentak 2024. Ini berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Ia juga menambahkan, pemeriksaan ini tidak akan berdampak signifikan pada elektabilitas Eva Dwiana, karena masyarakat dapat menilai sendiri kinerja dan program yang dijalankan.

“Tinggal bagaimana nantinya OPD dapat memberikan klarifikasi secara detail mengenai penggunaan anggaran tersebut, realisasinya, hingga sejauh mana anggaran tersebut berdampak bagi masyarakat,” jelas Bendi.

Pengamat politik lainnya, Dedi Hermawan, menilai bahwa dari perspektif politik, pemeriksaan 13 OPD ini bisa saja terkait dengan upaya politik. Namun, hal tersebut sulit dibuktikan.

“Ada pesanan politik atau tidak itu sulit dibuktikan, spekulatif sifatnya, bisa iya bisa juga tidak. Kalau ada pesanan bagaimana membuktikannya, kalau tidak ada pesanan ya itu berdasarkan koridor hukum,” kata Dedi.

Mengenai potensi dampak pada elektabilitas, Dedi menilai bahwa pemilihan di Bandarlampung lebih dipengaruhi oleh faktor emosional daripada rasionalitas.

“Kecil kemungkinan menggerus elektabilitas, karena masyarakat ini tidak terlalu terganggu dengan masalah hukum. Di Indonesia, pemilihnya lebih emosional daripada rasional, dengan orientasi kepada apa yang diberikan oleh pemerintah dan dirasakan secara nyata,” tutupnya. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *