PEMBARUAN.ID – Dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Lampung mencatat adanya 44 dugaan pelanggaran, di mana sebagian besar terkait dengan isu netralitas pejabat daerah.
Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kota Bandarlampung menyurati lurah dan perangkat kelurahan di wilayah tersebut agar tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada.
“Hari ini, Bawaslu melalui Panwascam di setiap kecamatan mengirimkan imbauan kepada lurah dan perangkat kelurahan terkait pentingnya menjaga netralitas,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Bandarlampung, Muhammad Muhyi, Jumat (01/11/2024).
Muhyi mengungkapkan, surat imbauan ini akan disampaikan kepada seluruh 126 lurah dan perangkat kelurahan di Bandarlampung. Hingga saat ini, berdasarkan laporan dari Panwascam, sudah ada sekitar 50 kelurahan yang menerima surat tersebut, dan diharapkan seluruh kelurahan akan segera mendapatkan imbauan serupa.
Lebih lanjut, Muhyi menjelaskan bahwa imbauan ini merujuk pada larangan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Pasal tersebut menegaskan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat atau perangkat daerah tertentu dalam kampanye, termasuk lurah dan perangkat kelurahan.
“Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon untuk melibatkan pejabat BUMN, BUMD, aparatur sipil negara, anggota Polri, TNI, serta Kepala Desa atau Lurah dalam kegiatan kampanye,” jelasnya.
Muhyi juga menekankan bahwa Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan melarang pejabat negara atau daerah, termasuk lurah dan perangkat kelurahan, untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Muhyi, sanksinya tidak main-main. Lurah maupun perangkat kelurahan yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan pidana penjara selama satu hingga enam bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Dengan adanya imbauan ini, Bawaslu berharap lurah dan perangkat kelurahan dapat menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada 2024, demi menjaga iklim demokrasi yang sehat dan adil di Kota Bandarlampung. (sandika)