iklan
HEADLINE

Triga Lampung Bongkar Dugaan Main Mata Pergub Tebu

×

Triga Lampung Bongkar Dugaan Main Mata Pergub Tebu

Share this article

PEMBARUAN.ID — Aliansi lembaga kerakyatan yang tergabung dalam Triga Lampung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu dengan Metode Pembakaran di wilayah operasional PT Sugar Group Companies (SGC).

Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Koordinator Keramat Lampung menilai dimulainya penyelidikan oleh Kejati Lampung menjadi titik terang atas perjuangan panjang masyarakat sipil dalam mengawal dugaan korupsi kebijakan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang melegalkan praktik pembakaran tebu di lingkungan PT Sugar Group Companies.

Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait melalui surat bernomor B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Budi Nugraha.

Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menegaskan sejak awal pihaknya menilai pergub tersebut bermasalah karena bertentangan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi. Bahkan, Mahkamah Agung telah mencabut aturan itu pada Maret 2024.

“Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa pergub ini bermasalah. Karena itu publik berhak mempertanyakan bagaimana regulasi tersebut bisa terbit dan siapa pihak yang paling diuntungkan,” kata Indra.

Ia mengungkapkan, DPP Akar Lampung telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejati Lampung sejak 8 Juli 2024. Laporan itu menyoroti indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan pergub yang dinilai melegalkan praktik pembakaran tebu, meski bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Menurut Indra, pergub tersebut diduga bertabrakan dengan berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik.

Ia juga menyoroti dugaan adanya relasi politik dan kepentingan korporasi di balik lahirnya regulasi tersebut.

“Publik mengetahui adanya dugaan kedekatan perusahaan besar dengan kekuatan politik pada Pilgub Lampung 2019. Setelah pelantikan gubernur, pergub yang dinilai menguntungkan korporasi justru terbit. Ini yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengatakan persoalan pembakaran tebu tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, praktik pembakaran tebu selama ini menyebabkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan warga, merusak unsur tanah, hingga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat sekitar perkebunan.

“Dampaknya nyata dirasakan masyarakat. Ketika regulasi yang melegalkan praktik ini diduga lahir karena kepentingan tertentu, tentu rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Suadi.

Ia meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penerbitan pergub tersebut.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pihak yang menikmati keuntungan dari kebijakan ini. Publik menunggu keberanian Kejati membongkar dugaan korupsi kebijakan sampai tuntas,” katanya.

Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menyebut perjuangan masyarakat sipil mengawal kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat Lampung.

Ia menilai pencabutan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 oleh Mahkamah Agung menjadi legitimasi bahwa regulasi tersebut memang bermasalah secara hukum.

“Sekarang tinggal bagaimana proses hukum membuktikan apakah ada unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan dalam penerbitannya,” ujar Sudirman.

Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun tekanan korporasi.

“Ini bukan sekadar soal tebu bakar, tetapi tentang keberpihakan negara kepada rakyat atau kepada kepentingan korporasi. Kami percaya Kejati Lampung mampu membuktikan hukum masih berdiri untuk kepentingan masyarakat luas,” tutup pernyataan bersama Triga Lampung. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *