iklan
HEADLINE

Kekerasan Seksual di Pesantren, PCNU Minta Negara Bertindak

×

Kekerasan Seksual di Pesantren, PCNU Minta Negara Bertindak

Share this article

PEMBARUAN.ID — PCNU Kota Bandarlampung menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kabupaten Mesuji, Lampung. Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm serius bahwa ruang pendidikan berbasis agama masih belum sepenuhnya aman bagi perempuan dan anak.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan Ichwan Adji Wibowo, SPt., MM., PCNU Kota Bandarlampung menegaskan bahwa pesantren sejatinya merupakan ruang pendidikan, pengasuhan, dan pembentukan moral yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta ajaran agama yang memuliakan martabat manusia.

“Pesantren semestinya menjadi tempat yang aman bagi seluruh santri, terutama perempuan dan anak. Karena itu, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tegasnya, Selasa (19/05/2026).

PCNU menilai kekerasan seksual bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender yang menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun spiritual.

Dalam banyak kasus, korban justru menghadapi tekanan, stigma, intimidasi, bahkan pembungkaman yang membuat mereka sulit memperoleh keadilan dan pemulihan. Kondisi tersebut, menurut PCNU, tidak boleh terus dibiarkan.

Sebagai bentuk komitmen, PCNU Kota Bandarlampung menyatakan akan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren, khususnya yang berada di bawah naungan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU).

Selain itu, PCNU juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual secara adil, transparan, dan berpihak kepada korban. Pelaku diminta dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya perlindungan ataupun kompromi atas nama menjaga nama baik lembaga.

PCNU secara tegas menolak segala bentuk penyelesaian damai yang mengabaikan hak korban, menutupi kasus, atau melindungi pelaku. Menurut mereka, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan sosial.

Tak hanya itu, PCNU Kota Bandarlampung juga meminta negara dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama serta memastikan implementasi perlindungan perempuan dan anak berjalan efektif.

Masyarakat, tokoh agama, pendidik, dan seluruh elemen bangsa pun diajak bersama-sama menghentikan budaya menyalahkan korban dan menciptakan ruang aman agar korban berani bersuara.

“Melindungi korban adalah bentuk keberpihakan pada kemanusiaan dan keadilan,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap PCNU Kota Bandarlampung. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *