logo pembaruan
list

Pelapor Suap KPU Berencana Cabut Laporan, Bawaslu: Penyelidikan Jalan Terus!

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menegaskan tetap akan melanjutkan perkara dugaan suap terhadap oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, yang dilaporkan terima suap Rp530juta.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya wacana pencabutan laporan dari pihak korban, yakni Caleg DPRD Kota Bandarlampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution, Selasa (27/02/2024).

Iskardo membenarkan jika dirinya disatangi Liaison Officer (LO) pelapor pada pukul 13.00 AIB guna berkonsultasi terkait bagaimana mekanisme mencabutan laporan.

“Kita jawab, Bawaslu posisinya menerima laporan. Soal cabut laporan, itu merupakan hal prerogatif pelapor,” ujarnya.

Tetapi, lanjut Iskardo, pihaknya tetap melakukan kajian selam dua hari, setelah kajian maka akan ditentukan dilanjutkan atau tidak.

“Dilanjutkan ke DKPP atau tidak, menunggu hasil kajian,” ujarnya.

Senada, Komisioner Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengatakan, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan secara resmi dari pelapor.

Kalau pun hal itu terjadi, lanjut pria yang akrab disapa Obet itu, Bawaslu tetap melakukan penelusuran meski laporan benar dicabut.

“Kami masih melakukan kajian. Kemungkinan besar tetap akan kami lakukan penelusuran,” kata dia.

Sebelumnya, M. Erwin Nasution melaporkan Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Ketua PPK, dan dua orang Ketua Panwascam ke Bawaslu.

Total uang yang sudah diserahkan mencapai Rp760juta. Rinciannya, Rp530juta diberikan kepada Komisioner KPU Bandarlampung, Rp50juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp130juta kepada PKK Kedaton. (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved