logo pembaruan
list

PAW ‘Digantung’ Aidil Ancam Perkarakan KPU

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Kader Partai Perindo Lampung Utara (Lampura) Aidil Ahmad Jaya bersama Kuasa Hukumnya, Agus Iwan Saputra meminta KPU Kabupaten Lampung Utara untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampura dari Guntur Laksana ke Aidil.

“Jika proses PAW ini tidak diupayakan oleh KPU maka kami akan menempuh jalur pidana maupun perdata,” kata Agus saat mengelar konferensi pers di Kantor DPC Perindo Lampura, Rabu (20/12/2023).

Menurut Agus, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada KPU Lampung Utara tertanggal 18 Desember 2023 untuk segera melanjutkan proses PAW tersebut.

Surat somasi ini, kata dia, tembusannya kita tujukan kepada KPU RI, kemudian KPU Provinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pihaknya, tambah dia, sudah melakukan mekanisme PAW sesuai dengan PKPU nomor 06 tahun 2019.

“Terhambatnya proses PAW ini klien kami merasa dirugikan dan dizolimi, lalu tidak mendapatkan kepastian hukum pada proses tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KPU Lampura. Dalam konsultasi tersebut KPU Lampura meminta putusan ingkrah di tanggal 4 Desember.

Agus bersama kliennya berharap, KPU Lampung Utara untuk segera merekomendasikan proses PAW, sebab kata dia, tidak ada halangan lagi.

DPRD Lampura pun, lanjutnya, sudah melayangkan surat tertanggal 10 November kepada KPU untuk merekomendasikan saya selanjutnya tentang verifikasi. (rofiq/san)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved