PEMBARUAN.ID – Setelah sempat viral. Ahirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan tindakan tegas kepada oknum pegawai tenaga kontrak (PTK) Satpol PP yang melakukan pemerasan kepada pengamen angklung jalanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bandarlampung, Ahmad Nurizki mengatakan, oknum yang sempat viral lantaran melakukan pungutan liar (Pungli) telah diberi sanksi, berupa pemecatan.
“Ya, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu anggota Satpol PP Bandarlampung dan sudah kami lakukan pemecatan,” kata pria yang akrab disapa Rizki itu, sebagaimana dikutip antara.lampung.com, Minggu (18/09/2022).
Ketika mengetahui adanya video viral terkait pemerasan tersebut, lanjut Rizki, pihaknya langsung mencari tahu oknum yang bersangkutan dan menindaklanjuti dengan meminta keterangannya secara langsung.
“Sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Ia (pelaku) mengaku tindakan itu didasari oleh keinginan pribadi dan tak ada yang memerintahnya,” tuturnya.
Setelah mendapatkan hasil dari keterangan oknum Satpol PP tersebut, tambah Rizki, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengkonfirmasi ke pimpinan dan Inspektorat.
“Kami langsung konfirmasi ke Inspektorat dan Wali Kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan,” kata dia.
Menurutnya, sanksi tegas terhadap tindakan yang tidak dapat dibenarkan harus dilakukan, hal ini juga agar menjadi efek jera bagi anggota Satpol PP lainnya sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Saya pribadi atas nama Plt Kepala Satpol PP Bandarlampung meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum Satpol PP tersebut dan memastikan bahwa ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kota ini,” kata dia.
Sebelumnya tersebar video viral di media sosial (medsos) yang merekam oknum petugas Satpol PP Kota Bandarlampung yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengamen angklung lampu merah kota setempat. (ant/tim/red)