logo pembaruan
list

Lepas Dari Pidana, FT Disanksi Melanggar Etik

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Kasus yang melibatkan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung FT yang sempat dilaporkan terima uang dari salah seorang caleg, memasuki babak final.

FT dinyatakan dibebaskan dari tuntutan pidana lantaran Erwin Nasution (pelapor) mencabut laporannya. Kendati demikian, FT tidak sapat menghindar dari sanksi etik.

Ya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menyatakan bahwa FT melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Anggota Bawaslu Lampung Divisi Penanganan Pelanggaran Tamri S.Hut menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mendengarkan klarifikasi dari FT.

Berdasarkan hasil pleno, Bawaslu menyimpulkan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh FT, termasuk dugaan penerimaan uang dan pertemuan dengan calon legislatif.

“Meskipun FT mengakui pertemuan dengan calon, dia membantah menerima uang dalam pertemuan tersebut,” kata Tamri.

Bawaslu Provinsi Lampung telah mendaftarkan dugaan kasus FT berdasarkan laporan dari Laskar Lampung.

Pihak Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam waktu beberapa hari ke depan, karena syarat formil dan materil untuk dugaan pelanggaran etika telah terpenuhi. (***)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved