PEMBARUAN.ID — Upaya kalangan kiai sepuh untuk menyelesaikan dinamika konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui langkah islah kembali menemui jalan buntu. Euforia perdamaian yang sempat menggeliat usai serangkaian pertemuan kyai sepuh nyatanya hanya berlangsung sesaat. Kini, ketegangan di tubuh PBNU justru semakin memanas.
Dalam rangkaian ikhtiar islah tersebut, peran KH Ma’ruf Amin — mantan Rais Aam PBNU — menjadi sorotan. Ia aktif terlibat dalam berbagai forum, mulai dari pertemuan Ploso, Tebu Ireng, Musyawarah Kubro di Lirboyo hingga Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU. Bahkan, KH Ma’ruf Amin sempat menyatakan bahwa proses islah PBNU berhasil diwujudkan di Lirboyo, dengan dirinya sebagai fasilitator.
Namun, menurut Dr. H. Andi Jamaro Dulung, Ketua PBNU periode 1999–2009, klaim tersebut layak dipertanyakan. Ia menilai tidak ada alasan moral yang cukup untuk menempatkan KH Ma’ruf Amin sebagai penengah konflik PBNU. Setidaknya, kata Andi, ada tiga alasan utama yang membuat sosok Ma’ruf Amin tidak pantas menjadi mediator.
Diduga Langgar AD/ART NU saat Maju Cawapres
Pertama, KH Ma’ruf Amin dinilai pernah melanggar AD/ART NU ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada 2018. Berdasarkan ART hasil Muktamar NU ke-33 di Jombang, Pasal 51 ayat (4), (5), dan (6) secara jelas melarang Rais Aam maupun pengurus PBNU lainnya mencalonkan atau dicalonkan dalam jabatan politik.
Faktanya, Jokowi mengumumkan KH Ma’ruf Amin sebagai cawapres pada 9 Agustus 2018, dan pasangan tersebut didaftarkan ke KPU sehari setelahnya. Sementara pengunduran diri Ma’ruf Amin sebagai Rais Aam PBNU baru dilakukan pada 22 September 2018, atau lebih dari sebulan setelah ia secara resmi dicalonkan. Dengan demikian, menurut Andi, pelanggaran terhadap AD/ART NU berlangsung sejak 9 Agustus hingga 22 September 2018.
Dinilai Tak Netral karena Jabatan di PKB
Alasan kedua, KH Ma’ruf Amin kala itu menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro PKB. Posisi strategis tersebut dianggap menyulitkan dirinya untuk bersikap netral dalam konflik PBNU yang justru banyak bersinggungan dengan kepentingan politik partai.
“Sebagai pimpinan tertinggi Dewan Syuro PKB, tentu tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik PKB terhadap NU,” ujar Andi.
Islah Gagal, Klaim Ma’ruf Amin Dipatahkan
Ketiga, proses islah yang difasilitasi KH Ma’ruf Amin ternyata dimentahkan sendiri oleh Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf. Gus Yahya secara terbuka menyatakan bahwa Sekjen PBNU adalah Dr. H. Amin Said Husni, bukan H. Saifullah Yusuf.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap hasil ikhtiar para kiai sepuh, termasuk KH Ma’ruf Amin, yang sebelumnya mendorong proses islah di Lirboyo dan Kedung Tarukan. “Gus Yahya hanya ngeprank para kiai sepuh,” ungkap Andi. “Marwah dan karomah para kiai sepuh tidak dihargai lagi.”
Sumber internal yang mengikuti Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU di Lirboyo menyebut adanya perdebatan antara KH Miftachul Akhyar dan KH Ma’ruf Amin mengenai keabsahan pengangkatan Pj Ketua Umum PBNU. KH Ma’ruf Amin menilai pengangkatan melalui Rapat Pleno tidak sah, tetapi KH Miftachul Akhyar mengingatkan bahwa pada 2018, pengisian Pj Rais Aam — menggantikan KH Ma’ruf Amin sendiri — juga dilakukan melalui Rapat Pleno.
Perbedaan sikap ini, menurut Andi, menunjukkan ketidakadilan moral. “Saat berhubungan dengan kepentingan pribadinya, keputusan Rapat Pleno dianggap sah. Tetapi ketika tidak sesuai keinginannya, dianggap tidak sah.”
Melihat perkembangan terakhir, Andi menyimpulkan bahwa upaya para kiai sepuh untuk mendamaikan PBNU telah kehilangan wibawa di mata Gus Yahya. Oleh karena itu, ia menilai para kiai sepuh yang terlibat dalam pertemuan Ploso, Tebu Ireng, dan Lirboyo sudah tidak layak lagi menjadi penengah konflik PBNU.
Kini, pertanyaan besar muncul: siapa sosok yang benar-benar layak menjadi mediator apabila jalan islah masih ingin ditempuh?
“Marilah kita pikirkan bersama-sama,” tutup Andi. (***/red)














