Scroll untuk baca artikel
iklan
HEADLINELEGISLATIF

Keuangan Pemprov ‘Kacau’, Ini 16 Rekomendasi DPRD untuk Gubernur Lampung

×

Keuangan Pemprov ‘Kacau’, Ini 16 Rekomendasi DPRD untuk Gubernur Lampung

Share this article

PEMBARUAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung menyampaikan 16 rekomendasi kepada Gubernur Lampung dalam upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Persoalan tunda bayar dan defisit anggaran menjadi sorotan utama dalam laporan ini.

Sekretaris Pansus, Munir Abdul Haris, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 hanya mencapai Rp3,3 triliun dari target Rp5,1 triliun. Capaian ini bahkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,7 triliun. Untuk tahun 2025, target PAD ditetapkan sebesar Rp4 triliun, namun berbagai kendala seperti tunda bayar dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum tersalurkan ke kabupaten/kota masih menjadi tantangan.

“Ini persoalan serius karena PAD adalah jantung Provinsi Lampung. Jika tidak optimal, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bisa terdampak,” tegas Munir dalam rapat paripurna, Senin (03/02/2025).

DPRD Lampung menilai bahwa lemahnya realisasi PAD dapat berimbas pada tertundanya pembayaran kepada pihak ketiga dan berkurangnya dana yang dialokasikan untuk pembangunan. Oleh karena itu, Pansus memberikan 16 rekomendasi kepada gubernur sebagai langkah perbaikan.

16 Rekomendasi DPRD Lampung untuk Gubernur

1. Gubernur dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah harus segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan BPK.

2. Pembentukan Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK tidak berulang setiap tahun.

3. Pengelolaan keuangan daerah harus lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

4. Kebijakan konkret diperlukan untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak semakin membebani keuangan daerah.

5. Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus segera melunasi kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai kemampuan keuangan daerah.

6. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus melakukan efisiensi anggaran guna mengurangi defisit yang terus berulang.

7. Pejabat pengelola keuangan daerah wajib mematuhi aturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.

8. Pemprov Lampung perlu meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan optimalisasi anggaran.

9. UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.

10. Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta mengoptimalkan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) guna meningkatkan layanan dan mencegah potensi kerugian.

11. Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.

12. Semua OPD harus menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

13. Pemprov harus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama aset yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.

14. Evaluasi terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi serta mendorong pembentukan BUMD baru yang berkontribusi terhadap PAD.

15. Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis agar dapat memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

16. Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK.

Dengan rekomendasi ini, DPRD Lampung berharap Pemprov dapat mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi defisit anggaran dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Lampung. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *