iklan
HEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kejati Lampung Sita Rp100M dari Perkara Lahan

×

Kejati Lampung Sita Rp100M dari Perkara Lahan

Share this article

PEMBARUAN.ID — Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp100 miliar yang dititipkan oleh perusahaan berinisial PT P.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidikan telah berlangsung lebih dari satu bulan sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 5 Januari 2026.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di Provinsi Lampung,” ujar Danang dalam konferensi pers, Rabu (25/02/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini tim Pidana Khusus telah memeriksa 59 saksi dan tiga orang ahli. Para saksi terdiri atas dua orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Danang menyebutkan, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik. Sementara itu, uang Rp100 miliar yang telah disetorkan PT P ke Rekening Pemerintah Lainnya Kejati Lampung merupakan bentuk penitipan sebagai pengganti sementara potensi kerugian negara.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, PT P menyampaikan surat kepada Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian persoalan hukum. Sepekan kemudian, tepatnya 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menyatakan penempatan dana titipan.

Meski demikian, Danang menegaskan bahwa penyitaan dana tersebut tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (***/red)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *