PEMBARUAN.ID – Kasus narkotika yang menyeret sejumlah anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung memunculkan dugaan diskriminasi hukum. Publik menilai, perlakuan yang diterima para tersangka berbeda jauh dengan kasus serupa yang menimpa masyarakat kecil.
Dari penggerebekan di Karaoke Hotel Grend Mercure akhir Agustus 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung hanya menyita tujuh butir ekstasi. Namun, beredar informasi bahwa sebenarnya para tersangka membeli hingga 20 butir.
Meski jumlah barang bukti cukup signifikan, proses hukum berakhir dengan keputusan rehabilitasi rawat jalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan?
“Kalau masyarakat kecil ketahuan membawa satu butir, mereka bisa langsung dipenjara. Sementara di kasus ini, status sosial justru seolah menyelamatkan mereka lewat jalur rehabilitasi,” ujar Prof. Dr. Zainab Ompu Jainah, akademisi hukum Universitas Bandar Lampung, Senin (08/09/2025).
Zainab menegaskan, rehabilitasi memang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, keputusan tersebut seharusnya diambil setelah proses asesmen terpadu yang objektif, bukan berdasarkan status sosial.
“Transparansi jadi kunci. Jika benar 20 butir yang dibeli, sulit dipahami kalau hanya dianggap pemakaian pribadi. Itu bisa mengaburkan batas antara penyalahguna dan pengedar,” tegasnya.
Menurutnya, fenomena ini mencerminkan problem klasik penegakan hukum di Indonesia yang kerap tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Jika pola seperti ini dibiarkan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum,” katanya.
Kasus HIPMI Lampung pun dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Apakah mereka mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru mempertahankan stigma diskriminatif yang selama ini melekat dalam pemberantasan narkotika. (sandika)














