PEMBARUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung melayangkan teguran tertulis kepada PKS Kota Bandarlampung lantaran terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP mengatakan, surat teguran tertulis tersebut diberikan oleh Bawaslu kepada Partai PKS Bandarlampung.
Menurutnya, PKS telah melakukan kampanye tanpa disertai dengan surat tanda pemberitahuan (STTP) pada giat kampanye di Kecamatan Labuhanratu pada 13 Desember 2023 lalu.
“Teguran ini disampaikan setelah ada aktivitas oleh terlapor Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama pada tahapan kampanye tanpa disertai STTP dari Kepolisian,” jelas Oddy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (02/01/2024).
Oddy mengatakan, pelanggaran kampanye tanpa mengunakan STTP ini berdasarkan temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Labuhan Ratu.
Hal itu menurutnya telah menjadi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 18 ayat (2) huruf c, bahwa petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
“Kemudian salinan dokumen STTP disampaikan kepada Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota,” tutupnya.
Kemudian, KPU Kota Bandarlampung juga memberikan surat teguran nomer 1417/PL.01.6-SD/1871/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung tertuju kepada partai PKS Bandarlampung yang berisi sebagai berikut;
1. Bahwa petugas kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 pasal 18 Ayat (2) huruf c, petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan salinan dokumen pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Bahwa pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepolisian sesuai tingkatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 30 ayat (4) pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi hari, Tanggal, Jam, Tempat, Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 465, pasal 461 ayat (6) yang menyatakan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu dan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan dalam undang-Undang
4. Berdasarkan ketentuan tersebut maka, KPU Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandar Lampung atas aktivitas/kegiatan yang dilaksanakan pada masa Kampanye oleh terlapor atas nama Sdr. Heru Purwanto dan Muhtar Gani Purnama yang melaksanakan kegiatan Tahapan Kampanye tidak disertai data dukungan administrasi (STTP dari kepolisian) yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh regulasi, dan untuk kegiatan selanjutnya dalam melaksanakan aktivitas kampanye agar disertai dokumen andministrasi yang dipersyaratkat oleh ketentuan regulasi. (sandika)