Scroll untuk baca artikel
HEADLINELEGISLATIF

Ini Susunan Pimpinan AKD DPRD Lampung

×

Ini Susunan Pimpinan AKD DPRD Lampung

Share this article

PEMBARUAN.ID – DPRD Provinsi Lampung melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penetapan komposisi pimpinan dan anggota alat-alat kelengkapan dewan (AKD) tahun anggaran 2024-2029.

Diketahui, DPRD Provinsi Lampung memiliki 9 alat kelengkapan dewan (AKD), yang terdiri dari Lima Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Berikut susunan AKD DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.

Komisi I, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan.

Ketua : Garinca Reza Fahlevi (F-Nasdem)
Wakil Ketua : Ade Utami Ibnu (F-PKS)
Sekretaris : Hanifah (F- PKB)

Komisi II, Bidang Perekonomian

Ketua : Ahmad Basuki (F-PKB)
Wakil Ketua : Arnold Alam (F-Golkar)
Sekretaris: Aribun Sayunis (F-PDIP)

Komisi III, Bidang Keuangan

Ketua : Supriyadi Hamzah (F-Golkar)
Wakil Ketua: Yozi Rizal (F-Demokrat)
Sekretaris: Ihwan Fadil (F-Gerindra)

Komisi IV, Bidang Pembangunan

Ketua : Mukhlis Basri (F-Gerindra)
Wakil Ketua : Ahmad Iswan (F-PAN)
Sekretaris: Yusnadi ((F-PKS)

Komisi V, Bidang Kesejahteraan Rakyat

Ketua : Yanuar Irawan (F-PDIP)
Wakil Ketua: Mardiana (F-Nasdem)
Sekretaris : Eli Wahyuni (F-Gerindra)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Ketua : Hanifal (F-Demokrat)
Wakil Ketua: Chondorowati (F-PDIP)

Badan Kehormatan

Ketua : Hazizi (F-PAN)
Wakil Ketua : Mikdar Ilyas (F-Gerindra)

Diketahui, untuk Badan musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Lampung.

Adapun untuk anggota komisi dan anggota badan-badan memiliki jumlah yang beragam, mulai dari 6 orang anggota hingga 38 anggota.

Anggota Komisi I terdiri dari 13 anggota dewan. Sementara komisi II terdiri dari 15 anggota. Lalu komisi III terdiri dari 15 anggota dewan. Kemudian, Komisi IV terdiri dari 18 Anggota Dewan. Serta Komisi V terdiri dari 18 Anggota Dewan.

Lalu untuk anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 18 Anggota Dewan. Kemudian, untuk anggota badan kehormatan sejumlah 8 anggota dewan.

Selanjutnya untuk anggota Badan Musyawarah dan Badan Anggaran terdiri dari, Bamus 26 orang dan Badan anggaran terdiri dari 38 orang. (sandika)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *