Scroll untuk baca artikel
iklan
HEADLINELEGISLATIF

Harga Singkong Ditentukan Rp1.350, Kementan Turun Tangan Awasi Potongan

×

Harga Singkong Ditentukan Rp1.350, Kementan Turun Tangan Awasi Potongan

Share this article

PEMBARUAN.ID – Menteri Pertanian Amran Sulaiman memanggil sejumlah perusahaan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai tata niaga singkong pada Jumat (31/1/2025). Rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan petani, Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Lampung, serta pihak terkait lainnya.

Ketua Pansus Tataniaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengungkapkan bahwa rapat tersebut menghasilkan keputusan penting terkait harga singkong.

“Hasil keputusan yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian menetapkan bahwa perusahaan tidak boleh membeli singkong di bawah harga Rp1.350 per kilogram,” kata Mikdar saat dikonfirmasi.

Namun, terkait potongan harga berdasarkan kadar aci, Kementerian Pertanian (Kementan) masih akan menurunkan tim ke Lampung untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Mikdar menegaskan bahwa keputusan harga tersebut sudah bersifat final dari Menteri Pertanian. Namun, perihal potongan yang dikenakan kepada petani, Kementan akan menurunkan tim dari Direktorat Jenderal (Dirjen) terkait untuk mengevaluasi kadar aci pada singkong.

“Pansus mengusulkan agar potongan harga tidak melebihi 15 persen. Namun, supaya adil, Kementan akan mengirim tim untuk mengecek kadar aci pastinya,” jelasnya.

Tim dari Jakarta dijadwalkan tiba keesokan harinya untuk memastikan standar kadar aci yang digunakan dalam perhitungan harga singkong.

Selain menetapkan harga singkong, Kementan juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan impor tapioka dan tepung jagung.

“Kementan langsung menghentikan impor. Surat keputusan sudah dibuat dan dikirimkan ke Kementerian Perdagangan. Ini juga berlaku untuk tepung jagung, karena produk tersebut sering menjadi pengganti tepung tapioka,” ungkap Mikdar.

Perusahaan Keberatan, Mentan Tetap Tegas

Dalam rakor tersebut, beberapa perwakilan perusahaan sempat menyampaikan keluhan terkait keputusan harga. Namun, Menteri Pertanian tetap bersikap tegas dan meminta perusahaan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Perusahaan sempat mengeluh, tetapi Menteri menegaskan bahwa mereka sudah lama mendapatkan keuntungan. Sekarang saatnya mereka membantu petani. Jika ada yang membangkang, akan langsung berhadapan dengan Kementan,” papar Mikdar.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk turut serta dalam pengawasan di lapangan agar kebijakan ini berjalan dengan baik.

Usulan Singkong Masuk Tanaman Ketahanan Pangan

Selain itu, Pansus juga mengusulkan kepada Kementan agar singkong masuk dalam kategori tanaman ketahanan pangan. Dengan demikian, petani singkong bisa mendapatkan akses ke pupuk subsidi.

“Saya meminta agar singkong masuk sebagai tanaman ketahanan pangan, dan insyaAllah pupuknya bisa masuk dalam kategori subsidi,” tandas Mikdar.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani singkong serta memperbaiki sistem tata niaga yang lebih adil dan menguntungkan bagi semua pihak. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *