logo pembaruan
list

Bermodal 490 Ribu KTP, Duo Ahmad ‘Nyagub’ Jalur Perseorangan

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Bermodal 490.543 dukungan yang dihuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), Duo Ahmad yakni Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar mendaftar sebagai pasangan bakal calon gubernur (Balongun) dan wakil gubernur (Wagub) Lampung 2024-2029 melalui jalur perseorangan atau independen.

Kepada wartawan Ahmad Muslimin menuturkan, pihaknya telah mendaftar kepada KPU Lampung sekaligus meminta pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Jumat (10/05/2024).

Pihaknya, lanjut Muslimin, telah menyiapkan syarat dukungan berupa 490.543 lembar KTP dan tiap lembar dilengkapi materai.

Syarat dukungan, lanjut dia, berupa 490.543 KTP tersebut telah memenuhi persyaratan KPU, yang minimal tersebar di 8 kabupaten/kota se Lampung.

“Hari ini kami datang ke KPU Lampung untuk pembuatan akun SILON dan penyerahan syarat dukungannya pada tanggal 12 Mei, besok,” kata Muslimin.

Muslimin menyebutkan setelah pembuatan akun SILON, pihaknya memasukkan data (KTP) kedalam aplikasi tersebut.

“Saat ini sedang proses memasukkan syarat dukungan ke SILON dengan Form B.1 KWK,” ujar Muslimin.

Selanjutnya, kata Muslimin, pada hari Minggu (12/5), pihaknya akan menyerahkan syarat dukungan tersebut melalui SILON berupa soft copy.

Menurut Muslimin untuk saat ini, baru pasangan bacagub-bacawagub Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar yang mengajukan pembukaan SILON kepada KPU Lampung untuk kepala daerah (Lampung) jalur Independen.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman nomor : 312/PL.02.2-Pu/18/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung dalam pemilihan serentak 2024.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Sesuai dengan aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin dan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota. Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.

“KPU Lampung juga sudah membuat keputusan nomor 83 tahun 2024. Syarat dukungan minimal jalur perseorangan yakni memiliki 490.435 pendukung yang tersebar pada 8 kabupaten/kota,” kata Erwan.

Sementara, untuk waktu penyerahannya pada 8-12 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara hari terakhir pendaftaran 12 Mei 2024 mulai 08.00 sampai 23.59 WIB.

“Pasangan calon perseorangan akan melengkapi dokumen syarat dukungan. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan melalui aplikasi SILON,” pungkasnya. (sandika)

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved