logo pembaruan
list

Bejat! Istri Jadi TKW, Pria Ini 7 Kali Rudapaksa Anak Kandung

Facebook
Twitter
WhatsApp

PEMBARUAN.ID – Tak kuat menahan hawa nafsu, sejak ditinggal istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta, seorang pria tega merudapaksa anak kandung hingga tujuh kali.

Prilaku bejat tersebut terungkap setelah korban didampingi kakeknya melaporkan prilaku bejat sang ayah ke Mapolsek Seputih Surabaya, Polres Lampung.

Atas laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pelaku MJ (39) warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah.

Kepada polisi, korban sebuat saja Mawar (15) mengaku, terakhir kali dirudapaksa ayahnya saat sedang tidur dikamar.

Menurut korban, kelakuan bejat sang ayah kerap menyatroni kamarnya, terahir, Selasa (20/02/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto S.I.P, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit S.H., S.I.K. M.M saat di konfirmasi, Sabtu (24/02/2024).

Menurut Kapolsek, mulanya korban sempat menolak. Namun, si ayah bejat itu menggampar wajah gadis belia tersebut, sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak dijadikan budak seks oleh MJ.

“Karena korban takut, lalu ia mengikuti kemauan pelaku,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, pelaku telah tujuh kali menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan nabsu birahinya sejak Oktober 2023.

“Saat diperiksa petugas, ayah bejat itu mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, lantaran di tinggal istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta,” imbuhnya.

Tak kuat selalu dijadikan ayahnya sebagai pemuas nafsu birahinya, korban lantas memberanikan diri melaporkan peristiwa menyedihkan tersebut kepada ibu kandungnya yang bekerja di Jakarta.

Bak disambar petir disiang bolong, sang ibu, mendengar penuturan putrinya telah dijadikan sang suami tempat pelampiasan nafsu angkara murka.

Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, Ibunda korban menghubungi kerabatanya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke Polisi.

Akhirnya, korban yang didampingi kakeknya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Seputih Surabaya.

Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung meringkus ayah bejat dan laknat tersebut di kediamannya, pada Kamis (22/2/24)

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

MJ akan dijerat pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. (***)

Leave a Comment

Berita Terkait

Copyright © pembaruan.id
All right reserved