Scroll untuk baca artikel
iklan
HEADLINEPEMILUPOLITIK

Bangun Koalisi untuk Pilkada, 7 Parpol Non Parlemen Ajukan JR ke MK

×

Bangun Koalisi untuk Pilkada, 7 Parpol Non Parlemen Ajukan JR ke MK

Share this article

PEMBARUAN.ID – Partai nonparlemen yakni Partai Ummat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Gelora Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda, sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat berkoalisi dengan partai parlemen agar bisa ikut Pilkada.

“Dalam waktu dekat, kami mengharapkan kepastian partai nonparlemen dapat mengusung atau hanya mendukung calon kepala daerah,” kata Koordinator Koalisi Lampung Bersatu, Abdullah Padri Auly, Jumat (31/05/2024).

Menurutnya, ketujuh partai nonparlemen berhasil mendapatkan 3,02 persen atau sekitar 150 ribu suara di Provinsi Lampung.

“Ini potensi suara yang perlu disatukan jadi kekuatan, untuk memenangkan salah satu calon,” ujarnya.

Diketahui, ketujuh partai tersebut mendeklarasikan Koalisi Lampung Bersatu, di Begadang Resto, Bandarlampung, Jumat (31/05/2024).

Ketua Koalisi Lampung Bersatu Abdullah Fadri Auli menyampaikan, tujuan dibentuknya koalisi ini agar bisa berbuat dan ikut berperan dalam kontestasi Pilkada.

Mantan anggota DPRD Lampung itu juga mengatakan melalui surat MoU yang ditandatangi bersama, disepakati juga bahwa Koalisi Lampung Bersatu akan tetap berjalan dan mengikuti proses Pilkada, seandainya ada diantara anggota koalisi yang keluar atau dikeluarkan dari koalisi.

“Terhadap tiga partai non parlemen yang tidak masuk koalisi, kami sudah ajak dan mengundang mereka, tetapi karena alasan internal mereka, sehingga tidak dapat bergabung. Ini kita hormati. Namun demikian kami tetap membuka diri apabila partai-partai tersebut ingin bergabung,” pungkasnya.

Ketiga partai non parlemen yang belum bergabung tersebut yaitu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *