Minta Hukumannya Diringankan
PEMBARUAN.ID – Infak yang dikumpulkan oleh Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani alias Aom diakui sebagai infak yang dari orang tua mahasiswa, dan tidak ada kesepakatan untuk meluluskan mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Hal tersebut diungkapkan Aom dalam pledoinya, di PN Tanjungkarang, Selasa (02/05/2023).
Menurut Aom, infak yang ia kumpulkan bukanlah bentuk suap, melainkan untuk kepentingan ummat.
[elementor-template id=”3361″]
“Sangatalah tidak mungkin saya membangun gedung untuk kepentingan ummat dan agama dengan cara melanggar perintah agama. Suap atau riswah adalah perbuatan yang sangat dilarang agama,” kata Aom.
Dalam fakta persidangan, lanjut Aom, terbukti bahwa pemberian infak untuk kepentingan umat itu pun tidak seluruhnya dari para orang tua mahasiswa. Namun ada dari kalangan dosen dan pihak lain yang tidak ada kaitannya kelulusan mahasiswa.
“Mualimin memang atas perintah saya untuk bertanya pada para orang tua, yang menitipkan anaknya yang sudah lulus test, apakah mereka mau berinfak atau tidak dan itu pun bukan sebuah kewajiban melainkan terserah keikhlasan mereka,” kata dia.
Selain itu, tambah dia, tidak ada janji atau kesepakatan sebelumnya bahwa dirinya harus meluluskan titipan para donatur.
“Hal itu terbukti tidak semua mahasiswa titipan lulus, dan tidak semua mahasiswa yang lulus memberikan infak,” ujarnya.
[elementor-template id=”3532″]
Bahkan, menurut Aom, ada orang tua yang tidak ada kaitannya dengan kelulusan mahasiswa, telah memberi infak demi kepentingan umat.
Selain itu, Aom juga mengklaim jika dirinya telah berhasil melakukan usaha pengembalian beberapa aset milik Negara, yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut menurut Aom adalah sebuah tindak nyata pengabdiannya kepada negara yang harus turut pula diperhitungkan oleh Majelis Hakim sebagai hal meringankan dalam putusannya nanti.
“Sepanjang 32 bulan saya telah menertibkan aset Unila yang dikuasai pihak lain dapat kembali dimiliki Unila, seperti tanah YP Unila dan Masjid Al-Wasi’i Unila,” klaim dia.
Karomani turut meminta secara khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat turut menyelesaikan permasalahan aset Unila yang masih dikuasai beberapa orang.
[elementor-template id=”3361″]
[elementor-template id=”3532″]
“Demikian pula, pengembalian tanah dan perumahan dosen di Kampus Unila yang selama ini dikuasai pihak-pihak tertentu, yang puluhan tahun naik turun Rektor tak pernah tersentuh,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aom meminta atensi KPK karena aset negara tersebut bernilai puluhan miliar dan belum terselesaikan secara tuntas karena ada oknum-oknum yang merintangi pengembalian aset negara tersebut.
Menuntaskan nota pembelaannya tersebut, Karomani pun memohon maaf kepada semua pihak atas perkara yang menjeratnya ini, ia pun meminta hukuman ringan kepada Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan Aom bersalah dan terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur sebagai penerima suap dan gratifikasi.
JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta Uang Pengganti senilai Rp10,235 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.
Dengan Subsidair pidana tambahan uang pengganti kerugian negara tersebut, yaitu menjalani pidana kurungan badan yang selama tiga tahun. (tim/***)