Pemprov Lepas Puluhan Hektare Tanah Waydadi ke Warga
PEMBARUAN.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya resmi melepas tanah di Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung kepada warga yang menempati aset Pemprov tersebut, Senin (26/09/2022).
Tanah seluas 89 hektare (ha) itu, kata Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra adalah milik Pemprov dan di duduki seribu warga lebih.
“Jumlah warga yang telah menempati wilayah tersebut sekitar seribu orang lebih,” ujarnya di Kantor Wilayah BPN Lampung.
Menurutnya, harga tanah yang harus dibayar warga kepada pemprov nilainya bervariasi. Penentunya, tim appraisal atau penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Saat ini, dana yang sudah masuk ke kas daerah baru Rp400 juta atau setara dengan luas tanah 400 meter persegi.
“Hari ini juga sedang proses (legalisasi) Gedung Bagas Raya. Semoga ini bisa memancing warga lain untuk melegalkan status lahannya,” tutur dia, di kutip dari rilis.id.
Terpisah, Wagub Lampung Chusnunia Chalim, mengatakan pelepasan aset tanah Waydadi tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut, Nunik –sapaannya, konflik tanah dengan warga ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Maka itu, pemprov tidak mengambil tindakan yang keras.
“Kita gunakan pendekatan pelan-pelan dan tidak ada penggusuran. Jadi, harapannya ini bisa memancing warga lain untuk melakukan hal sama,” pungkasnya. (tim/red)