iklan
HEADLINELEGISLATIF

8 Tahun Terbengkalai, Warga Terdampak Tol Masih Menanti Sertifikat Lahan

×

8 Tahun Terbengkalai, Warga Terdampak Tol Masih Menanti Sertifikat Lahan

Share this article

PEMBARUAN.ID — Delapan tahun sejak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang dimulai, ribuan warga Lampung masih belum menerima sertifikat atas lahan sisa milik mereka. Kondisi ini memicu keprihatinan dan sorotan dari anggota DPRD Provinsi Lampung, yang meminta Pemerintah Provinsi segera bertindak.

Anggota DPRD Lampung Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menyampaikan langsung persoalan ini melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/07/2025). Ia menegaskan, penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak proyek tol sangat lamban dan berlarut-larut.

“Sudah delapan tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang rampung. Padahal saat itu dijanjikan tuntas dalam setahun,” kata Budhi.

Menurut Budhi, masalah ini menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah yang sah miliknya. Banyak warga yang hanya menerima ganti rugi atas sebagian lahan, tetapi untuk sisa lahan yang tidak diambil, sertifikat barunya belum juga terbit.

“Kalau warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare, harusnya sisa satu setengah hektare diterbitkan sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas,” ujarnya.

Wilayah terdampak cukup luas, dari Terbanggi hingga Simpang Pematang, dengan ribuan warga belum menerima kejelasan hak atas tanahnya. Budhi mengaku telah mencoba menghubungi pihak terkait, namun belum ada solusi yang jelas.

Senada, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, juga menyoroti kebingungan warga akibat ketidakjelasan administrasi. Menurutnya, sertifikat lahan warga tertahan entah di tangan siapa.

“Warga bingung, apakah sertifikat ditahan oleh pengelola jalan tol atau BPN. Saat kami tanya ke BPN Lampung Tengah, mereka bilang sudah dikirim ke Kanwil. Tapi bertahun-tahun belum selesai,” ungkap Andika.

Ia menambahkan, meski ganti rugi telah diberikan, kepemilikan sah atas lahan sisa tetap penting bagi warga, apalagi bagi yang ingin menjual atau memanfaatkan kembali lahannya.

“Sertifikat itu hak warga. Jangan sampai tersandera begitu lama. Ini soal kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Komisi II DPRD Lampung pun meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal segera turun tangan dan memanggil semua pihak terkait, mulai dari BPN hingga pengelola tol, untuk memastikan persoalan ini diselesaikan.

“Pemerintah Provinsi harus hadir dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Jangan biarkan rakyat terus menunggu tanpa kejelasan,” pungkas Budhi Condrowati. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *