Oleh: Dr. H. Andi Jamaro Dulung
Ketua PBNU Periode 1999–2010
MENJELANG Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama pada 19 Juni 2026 mendatang, satu isu yang semula diproyeksikan menjadi sumber kekuatan organisasi justru berubah menjadi titik rawan yang mengganggu ketenangan jam’iyah.
Konsesi tambang batubara yang diberikan pemerintah kepada PBNU kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai hadiah afirmasi negara kepada organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, melainkan telah berkembang menjadi sumber polemik, friksi internal, bahkan kegelisahan moral di kalangan warga nahdliyin sendiri.
Karena itu, mulai muncul seruan dari berbagai kalangan—tokoh senior, aktivis organisasi, hingga pengamat—agar PBNU mengambil langkah berani dan terhormat: mengembalikan konsesi tambang tersebut kepada negara melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebelum Konbes dan Munas digelar.
Seruan ini tentu bukan lahir dari sikap anti-kemajuan atau penolakan terhadap kemandirian ekonomi organisasi. Sebaliknya, justru lahir dari kesadaran bahwa tidak semua peluang ekonomi harus dipertahankan apabila harga sosial, politik, dan moral yang harus dibayar ternyata terlalu mahal.
Sebagaimana diketahui, gagasan pemberian konsesi tambang kepada NU mulai mencuat sejak Muktamar ke-34 di Lampung pada 2021 dan terealisasi pada pertengahan 2024. Pemerintah saat itu memandang NU layak memperoleh dukungan ekonomi agar memiliki sumber pembiayaan mandiri untuk menopang ribuan lembaga pendidikan, sosial, kesehatan, dan dakwah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tujuannya tampak mulia. Namun dalam praktiknya, realitas tidak sesederhana konsep di atas kertas.
Lebih dari setahun berjalan, tambang itu belum menjadi sumber kesejahteraan organisasi, melainkan justru menghadirkan persoalan yang makin rumit. Perdebatan tentang pola pengelolaan, penentuan mitra bisnis, pembagian kewenangan, hingga dugaan tarik-menarik kepentingan di internal elit PBNU terus berkembang dan menyisakan kegaduhan yang tidak sehat bagi kehidupan organisasi.
Padahal NU sejak awal dibangun di atas fondasi ukhuwah, moralitas, dan kepercayaan jamaah. Karena itu, pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah sebuah konsesi tambang layak dipertahankan apabila ia justru mengancam persatuan organisasi?
Persoalan pertama yang harus diakui secara jujur adalah soal kesiapan. Mengelola tambang batubara bukan pekerjaan dakwah yang cukup dijalankan dengan semangat pengabdian. Ia adalah industri besar yang membutuhkan modal raksasa, teknologi tinggi, tata kelola ketat, dan manajemen korporasi yang profesional. Risiko bisnisnya pun sangat besar.
NU selama ini tumbuh sebagai kekuatan sosial-keagamaan, bukan sebagai korporasi pertambangan. Karena itu, memaksakan diri memasuki arena bisnis ekstraktif tanpa kesiapan memadai justru dapat menyeret organisasi ke dalam beban yang melampaui kapasitasnya sendiri.
Kedua, yang lebih berbahaya adalah munculnya fragmentasi internal. Konsesi tambang kini mulai dipersepsikan sebagai “sumber rebutan pengaruh” di kalangan elit organisasi. Perbedaan pandangan yang semestinya dapat dikelola secara sehat perlahan berubah menjadi ketegangan politik yang merembet ke bawah.
Jika situasi ini dibiarkan menjelang Konbes dan Munas, bukan tidak mungkin forum organisasi yang seharusnya menjadi ruang konsolidasi justru berubah menjadi arena pertarungan kepentingan. Dalam sejarah organisasi besar, perpecahan sering kali tidak dimulai dari perbedaan ideologi, tetapi dari perebutan sumber daya ekonomi.
Di titik inilah NU perlu kembali mengingat satu prinsip penting: jangan sampai kekayaan organisasi justru menghancurkan rumah besarnya sendiri.
Masalah ketiga bahkan lebih serius, yakni potensi kaburnya status kepemilikan aset. Konsesi itu diberikan negara kepada jam’iyah NU, bukan kepada individu, kelompok, atau elit tertentu. Namun sampai hari ini, regulasi internal mengenai tata kelola aset strategis berbentuk korporasi tampak belum sepenuhnya matang.
Kekosongan aturan inilah yang memunculkan kekhawatiran besar di kalangan warga nahdliyin: jangan-jangan aset milik organisasi perlahan berubah menjadi alat penguasaan segelintir orang.
Apabila itu terjadi, sengketa hukum, konflik kepentingan, dan krisis kepercayaan jamaah akan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Organisasi sebesar NU tentu tidak boleh dipertaruhkan hanya karena ketidakjelasan tata kelola sebuah konsesi tambang.
Dalam tradisi pemikiran fikih NU sendiri dikenal kaidah penting: dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih — mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemanfaatan.
Keuntungan ekonomi dari tambang memang besar. Tetapi apabila di baliknya tersembunyi ancaman perpecahan, konflik berkepanjangan, dan rusaknya marwah organisasi, maka mudaratnya jelas jauh lebih besar daripada maslahatnya.
Karena itu, mengembalikan konsesi kepada negara justru dapat dibaca sebagai sikap kenegarawanan dan kedewasaan organisasi. Bukan kekalahan, melainkan bentuk keberanian moral untuk menempatkan persatuan jam’iyah di atas kepentingan ekonomi sesaat.
Lagipula, pengembalian konsesi bukan berarti NU kehilangan manfaat sama sekali. Pemerintah tetap dapat merancang skema yang lebih aman dan profesional. Konsesi tersebut bisa dikelola BUMN atau perusahaan yang memang memiliki kapasitas pertambangan, sementara sebagian keuntungan atau royalti tetap dialokasikan secara transparan untuk mendukung program pendidikan, dakwah, dan sosial NU.
Dengan demikian, NU tetap memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus terjebak dalam risiko operasional, konflik bisnis, polemik hukum, maupun pertarungan kepentingan internal.
NU akan kembali fokus pada khittah perjuangannya: membangun pendidikan, memperkuat pesantren, menjaga harmoni kebangsaan, dan membimbing umat.
Menjelang Konbes dan Munas nanti, keputusan besar memang harus diambil dengan kejernihan pikiran dan keluasan hati. Sebab pada akhirnya, yang paling mahal dalam organisasi bukanlah batubara yang terkubur di bawah tanah, melainkan kepercayaan jamaah, persatuan ulama, dan kehormatan jam’iyah yang telah diwariskan oleh para muassis selama hampir satu abad.
Tambang bisa dicari. Keuntungan bisa dihitung. Tetapi jika persaudaraan retak dan marwah organisasi runtuh, tidak ada angka yang mampu menebusnya. (***/red)














