Oleh: Hariyadi Sudibyo
Kepala sekolah kelas Epistemologi politik dan demokrasi – Lab For Democracy Studies
DEMOKRASI Indonesia tidak runtuh dengan dentuman senjata atau kudeta berdarah. Ia pelan-pelan dilemahkan, dirapikan lewat prosedur, dan dilegitimasi oleh hukum. Pemilu tetap ada, pejabat tetap dilantik, undang-undang tetap dijalankan. Namun, satu hal perlahan hilang: rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Inilah wajah baru kemunduran demokrasi: tidak kasar, tidak frontal, tetapi sistematis. Kekuasaan tidak lagi direbut, melainkan diamankan. Bukan dengan membubarkan demokrasi, melainkan dengan mengosongkannya dari makna.
Gejala ini terlihat jelas dalam demokrasi lokal. Pasca-Reformasi, pemilihan langsung kepala daerah adalah capaian penting. Rakyat tidak hanya memilih wakil di parlemen, tetapi juga menentukan langsung siapa yang mengelola kekuasaan di daerah. Pilkada langsung adalah simbol desentralisasi dan partisipasi.
Namun, kemajuan itu kini dipertaruhkan.
Pada 2022–2023, ratusan daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Tidak dipilih rakyat, tidak diuji publik, tetapi memegang kewenangan penuh. Pemerintahan tetap berjalan, kebijakan tetap dibuat, anggaran tetap digelontorkan—tanpa mandat politik dari warga. Demokrasi tetap hidup secara administratif, tetapi mati secara substantif.
Kini, di awal pemerintahan Prabowo Subianto, muncul wacana mengembalikan Pilkada ke tangan DPR/DPRD. Dalihnya klasik: Pilkada langsung mahal, penuh konflik, dan sarat politik uang. Sekilas terdengar rasional. Namun, jika ditelisik lebih dalam, wacana ini bukan solusi—melainkan kemunduran yang dibungkus stabilitas.
Pj kepala daerah di era Jokowi dan wacana Pilkada DPR/DPRD di era Prabowo bukan kebetulan sejarah. Keduanya satu garis lurus: penguatan kontrol elite dan penyempitan peran rakyat. Demokrasi digeser dari ruang publik ke ruang elite. Dari partisipasi luas ke negosiasi tertutup.
Secara konstitusional, pemilihan oleh DPRD memang sah. UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebut langsung atau tidak langsung. Namun, demokrasi bukan sekadar soal “sah secara hukum”. Demokrasi adalah soal siapa yang mengontrol kekuasaan.
Ketika kepala daerah dipilih elite, maka kepada elite pula ia bertanggung jawab. Akuntabilitas bergeser. Rakyat tidak lagi menjadi subjek politik, melainkan penonton. Pilkada yang seharusnya menjadi pertarungan gagasan berubah menjadi transaksi kekuasaan di balik pintu tertutup.
Ironisnya, politik uang dijadikan kambing hitam. Padahal, menghapus pemilihan langsung tidak menghapus uang. Ia hanya memindahkan uang dari rakyat ke elite. Dari transaksi terbuka menjadi transaksi tertutup. Dari politik uang massal menjadi politik mahar dan lobi.
Data menunjukkan, problem utama bukan pemilih, melainkan biaya politik yang oligarkis. Mahar partai, ongkos survei pesanan, biaya kampanye, patronase, hingga balas budi pasca-terpilih membuat politik hanya bisa diakses mereka yang punya modal besar. Dalam sistem seperti ini, rakyat bukan penentu kebijakan, melainkan sekadar pemberi legitimasi.
Jika wacana Pilkada DPRD direalisasikan, korupsi politik tidak diberantas—ia diefisienkan. Lingkar transaksi dipersempit, tetapi nilainya membengkak. Demokrasi menjadi rapi di atas kertas, namun busuk di dalam.
Inilah yang disebut demokrasi prosedural: semua tampak demokratis, tetapi substansinya dikosongkan. Pemilu tetap ada, partai tetap hidup, oposisi tetap disebut, tetapi kekuasaan makin terkonsentrasi. Oposisi dikooptasi, kritik diredam lewat hukum, dan rakyat dijauhkan dari pengambilan keputusan.
Demokrasi semacam ini tidak membutuhkan represi terbuka. Cukup dengan aturan, prosedur, dan dalih stabilitas. Negara tetap bisa mengklaim diri demokratis, sambil perlahan menjinakkan warganya.
Jean-Jacques Rousseau sudah mengingatkan sejak abad ke-18: kedaulatan tidak bisa diwakilkan. Ia milik rakyat dan hanya rakyat yang berhak menentukannya. Ketika kekuasaan menjauh dari partisipasi warga, demokrasi kehilangan legitimasi moralnya.
Jika demokrasi Indonesia ingin diselamatkan, maka pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah rakyat masih dianggap pemilik kedaulatan, atau hanya objek yang harus diatur dan distabilkan?
Karena demokrasi yang hanya hidup di prosedur, sejatinya adalah oligarki yang sedang menyamar.
Tabik














