Oleh : Muhamad Azmi, M.Pd
Sekretaris Lakpesdam PCNU Kota Bandar Lampung
TAHAPAN Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 semakin mendekat, dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan pada 27-29 Agustus. Namun, meskipun tinggal menghitung hari, rekomendasi dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik di beberapa daerah masih belum final.
Di tengah ketidakpastian ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan Kepala Daerah.
Perubahan ini menyasar persyaratan yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik untuk mengusung calon Kepala Daerah, baik untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora pada 20 Mei 2024. Mereka menggugat ketentuan dalam Pasal 40 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, yang mereka anggap bertentangan dengan Konstitusi karena menghalangi hak partai-partai kecil untuk mengajukan calon Kepala Daerah.
Pasal 40 UU Pilkada mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik hanya dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam Pemilu.
Para pemohon berpendapat bahwa aturan ini menghambat hak konstitusional mereka sebagai partai politik yang sah dan telah terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Hakim Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah harus dipilih secara demokratis.
Mahkamah berpendapat bahwa syarat pengusulan calon melalui partai politik harus sejalan dengan syarat dukungan calon perseorangan yang lebih rendah. Karena itu, Mahkamah memutuskan untuk menyesuaikan persyaratan ini.
Putusan MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sehingga persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon kini lebih rendah, tergantung pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Putusan ini bersifat final dan langsung mengikat sejak diucapkan, sehingga KPU harus segera menyesuaikan PKPU terkait sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
Dengan putusan ini, partai-partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon di Pilkada Serentak 2024, diharapkan bisa menepis fenomena calon tunggal dan menghasilkan calon Kepala Daerah yang lebih kompetitif.
Wallahualam