PEMBARUAN.ID – Polemik pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) terus bergulir. Menanggapi hal ini, Aliansi Lampung Bergerak mendesak agar pengukuran ulang tidak hanya dilakukan terhadap SGC saja, melainkan berlaku menyeluruh bagi seluruh perusahaan besar di Lampung.
“Langkah audit dan ukur ulang HGU memang sah secara konstitusional. Tapi jangan tebang pilih. Kalau ingin adil, ukur semua, bukan hanya SGC,” tegas Koordinator Aliansi, Rosyim Nyerupa, dalam konferensi pers, Senin (21/07/2025).
Menurut Rosyim, banyak korporasi raksasa yang menguasai puluhan hingga ribuan hektare lahan di Lampung. Di antaranya: Sinar Mas Group, Sinar Laut, Sungai Budi Group, Gajah Tunggal, PT AKG (Way Kanan), PT Benil (Tulang Bawang), PT BSA (Lampung Tengah), PT Gunung Madu Plantation (GMP), hingga Great Giant Pineapple (GGP).
“Kenapa hanya SGC yang jadi sorotan? Padahal perusahaan lain juga menguasai tanah besar-besaran, punya riwayat konflik agraria, tapi seakan tak tersentuh,” katanya.
Rosyim menekankan, jika DPR RI dan BPN sungguh ingin membenahi tata kelola pertanahan secara adil dan transparan, maka seharusnya semua HGU diukur ulang secara serentak dan terbuka.
“Kalau tidak semua, lebih baik hentikan narasi pengukuran ulang SGC. Kalau hanya satu yang disasar, itu bukan penegakan hukum, tapi penghakiman sepihak yang bisa merusak iklim usaha dan investasi di Lampung,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan dampak sosial yang bisa muncul jika tekanan terhadap SGC berujung pada terganggunya operasional perusahaan.
“Jangan lupa, ada lebih dari 60.000 tenaga kerja yang bergantung hidup di sana. Dari petani plasma, buruh panen, sopir angkut, sampai pekerja pabrik. Kalau ini berujung pada PHK massal, siapa yang mau tanggung jawab?” serunya.
Rosyim menegaskan, pihaknya tidak sedang membela pelanggaran. Jika memang ada indikasi penyimpangan, silakan audit dan buka datanya ke publik.
“Tapi jangan bangun opini yang menggiring publik untuk menghakimi satu pihak saja. Kami menolak pengukuran ulang yang diskriminatif dan parsial,” tegasnya.
Ia mengingatkan, SGC jangan dijadikan “kambing hitam” hanya karena lebih besar dan populer. Justru banyak perusahaan lain yang kontribusinya ke PAD dipertanyakan dan juga memiliki konflik agraria, namun tak kunjung disorot.
Pernyataan Sikap Aliansi Lampung Bergerak:
1. Jika ukur ulang HGU adalah langkah negara, maka seluruh HGU di Lampung harus diukur ulang secara menyeluruh dan transparan.
2. Jika tidak, hentikan narasi yang hanya menyasar satu perusahaan.
3. DPR RI dan ATR/BPN harus bersikap adil dan jernih melihat persoalan pertanahan.
4. Jangan jadikan Lampung sebagai daerah yang menakutkan bagi investor karena kebijakan yang diskriminatif.
5. Rakyat Lampung butuh kepastian hukum, lapangan kerja, dan kedamaian sosial — bukan konflik horizontal akibat stigma yang tidak proporsional. (sandika)














