PEMBARUAN.ID — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang hasil penindakan terhadap peredaran barang ilegal senilai Rp74,95 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp29,78 miliar berhasil diselamatkan.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara serentak di Halaman Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu, Kamis (06/11/2025).
Barang yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemprov Lampung dan Bea Cukai dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Ia menegaskan, penindakan tersebut bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah dalam melindungi masyarakat.
“Peredaran barang ilegal tidak hanya merusak tatanan hukum, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian. Barang-barang tersebut dapat melemahkan daya saing produk lokal dan merugikan pelaku usaha yang jujur,” ujar Wagub Jihan.
Menurut data Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagbar, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah pada periode September 2024 hingga Oktober 2025 mencapai Rp29,78 miliar, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp26 miliar.
Secara nasional, Bea dan Cukai juga mencatat keberhasilan pencegahan kerugian negara hingga Rp3,9 triliun dari 31 ribu kasus penindakan sepanjang tahun 2024.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, serta pemerintah daerah. Tanpa kolaborasi yang kuat, capaian ini tidak akan mungkin terwujud,” tambahnya.
Wagub Jihan juga menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran barang ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Agus Yulianto menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai untuk menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan keuangan negara.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bukti nyata kerja nyata Bea dan Cukai dalam melawan peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara,” ujar Agus.
Agus menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, dan pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi kunci dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
Melalui momentum ini, Bea dan Cukai bersama Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat edukasi publik tentang bahaya barang ilegal terhadap kesehatan, ekonomi, dan keberlangsungan industri dalam negeri.
“Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, kita tidak hanya menyelamatkan uang negara, tetapi juga menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tutupnya. (***/red)














