PEMBARUAN.ID – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan setempat membahas terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kamis (20/06/2024).
Dalam RDP yang dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, serta sejumlah perwakilan MKKS SMA/SMK di Bandarlampung itu, guna menanggapi berbagai laporan masyarakat dan mengatasi polemik PPDB yang terjadi dari tahun ke tahun.
Menurut Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas, dari pengalaman PPDB yang lalu, terdapat banyak kekeliruan dan indikasi permainan yang dilakukan oleh oknum, baik dari pihak panitia PPDB, maupun pihak calon siswa yang mendaftar.
Oleh karena itu, kata dia, kekeliruan dan permainan yang dilakukan oleh oknum ini tidak boleh terjadi lagi dalam tahapan PPDB.
“Dari hasil RDP tadi, pihak Disdik menyampaikan mereka akan menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari kemendikbud,” kata dia.
Jadi, lanjutnya, semua calon siswa yang telah diyatakan lulus di sekolah yang dimaksud, KK (Kartu Keluarga)nya harus sesuai dengan akta kelahiran, ijazah dan rapor.
“Jika tidak sesuai maka tidak diterima,” jelas Mikdar.
Ia melanjutkan, terhadap PPDB jalur afirmasi dan prestasi akan tetap menerapkan sistem zonasi yang telah berlaku.
“kalaupun ada siswa yang masuk jalur afirmasi tapi zonasinya jauh, maka diutamakan yang dekat,” imbuhnya.
Mikdar pun mengatakan telah memberi masukan ke Disdik, bahwa siswa yang dijalur prestasi harus tetap diuji.
“Kalau tahun lalu kan enggak, siswa jalur prestasi ini tidak di tes lagi, nah tahun ini akan diuji kemampuan mereka terhadap sertifikat yang dimilikinya oleh tim penguji,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Mikdar, hal itu akan mengurangi kekhawatiran masyarakat Lampung terkait PPDB.
“Kami sudah sampaikan dalam RDP, kalau ada yg tidak sesuai dengan ketentuan, maka mereka siap disanksi seberat-beratnya,” kata Mikdar.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan PPDB sesuai dengan semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbud.
Menurut Tommy, pihaknya telah melakukan sejumlah Upaya untuk mengatasi polemik permasalahan PPDB.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memberi sanksi pencopotan jabatan bagi oknum yang bermain.
“Jadi kalau ada oknum atau kepala sekolah yang terbukti bermain maka sanksinya akan dicopot,” kata Tommy.
Sementara, ketua MKKS SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra mengatakan, dalam proses PPDB tahun ini, pihaknya berkoordinasi berbagai pihak untuk menjamin profesionalitas.
Adapun sejumlah antisipasi yang dilakukan diantaranya dengan melibatkan Disdukcapil untuk untuk mencocokkan data calon siswa berdasarkan KK dan juga buku rapor serta akte kelahiran calon siswa.
“Kemudian, Calon siswa juga sebelum mendaftar sudah diminta mengisi formulir, yang isinya mereka siap disanksi dan dibatalkan diterima jika melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (sandika)














