PEMBARUAN.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menyinggung soal netralitas aparat sipil negara (ASN) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. Menurutnya ASN harus netral dalam Pilkada.
Samsudin mengatakan, Pj Gubernur adalah seorang ASN begitupun dengan perangkat daerah yang tergolong sebagai ASN. Sebagai ASN, kata dia, terdapat aturan yang mengharuskan aparat sipil negara untuk tidak berpihak ke calon atau partai tertentu.
“Saya siap berkomitmen dengan perundang-undangan yang mengatur seorang ASN untuk netral dalam Pilkada. Komitmen kita aturan tersebut,” kata Samsudin seusai acara ‘serah terima jabatan’ Pj Gubernur, di Mahan Agung, Bandarlampung, Kamis (20/06/2024).
Dalam kesempatan serah terima jabatan (Sertijab) itu, Samsudin berharap pemilihan kepala daerah secara serentak 27 November 2024 mendatang dapat berlangsung harmonis dan kondusif.
Samsudin mengatakan, tahun 2024 sebagai tahun politik yang melaksanakan Pilkada serentak secara Nasional termasuk Lampung diharapkan bisa dilakukan secara baik.
“Pelaksanaan Pilkada secara serentak diharapkan berlangsung secara harmonis. Walupun terdapat calon-calon yang sudah menyampaikan visi-misi kepada masyarakat, toh sem
uanya adalah saudara kita yang pada akhirnya semua Pilkada diharapkan berjalan baik dan harmonis,” ujarnya.
Ia menyebutkan berjalannya Pilkada yang baik dan harmonis untuk kepentingan Provinsi Lampung yang lebih maju kedepan.
Diketahui, dalam kegiatan pemilihan kepada daerah, Pj Gubernur dilarang sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Karena Pj merupakan pejabat daerah.
Sementara unsur pidananya ada pada pasal 188 di UU 10 tahun 2016 tersebut yang berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana aturan yang dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (sandika)