PEMBARUAN.ID – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, resmi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan dengan dasar dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kuasa hukum pasangan tersebut, Anton Heri, menyampaikan bahwa permohonan tersebut bertujuan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius M. Ali, sebagai pemenang.
Tiga Dalil Pelanggaran TSM
Dalam berkas permohonannya, tim hukum Supriyanto–Suriansyah menilai bahwa PSU yang digelar pada 24 Mei 2025 tidak mencerminkan asas pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Mereka menguraikan tiga bentuk dugaan pelanggaran:
1. Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Pasangan nomor urut 2 dituduh memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Hal ini mencakup distribusi alat mesin pertanian (alsintan) serta penggunaan dana reses anggota legislatif dalam kegiatan yang disebut sebagai kampanye terselubung.
2. Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tim hukum mengklaim terdapat instruksi kepada ASN, perangkat desa, dan tokoh-tokoh pemerintahan lokal untuk mendukung pasangan Nanda–Antonius. Praktik ini dinilai mencederai prinsip netralitas birokrasi dalam penyelenggaraan pemilu.
3. Politik Uang
Menjelang hari pemungutan suara, tim Supriyanto–Suriansyah menemukan adanya pembagian uang sebesar Rp50 ribu per pemilih di sejumlah kecamatan. Mereka menyebut praktik ini sebagai bentuk upaya sistematis untuk memengaruhi preferensi pemilih secara tidak sah.
“Ketiga pelanggaran ini kami anggap bersifat TSM, karena melibatkan struktur kekuasaan, dilakukan secara terorganisasi, dan terjadi dalam skala luas,” ujar Anton kepada media onetime.id pada Jumat (30/5/2025).
Suara Anjlok, Ada Kejanggalan
Berdasarkan data tim pemohon, perolehan suara pasangan Supriyanto–Suriansyah turun hingga 34 persen dibandingkan hasil sebelumnya, sementara suara lawannya melonjak 30 persen.
Tim hukum menyebut lonjakan suara tersebut sebagai indikasi kuat bahwa terjadi kecurangan yang berdampak langsung terhadap hasil PSU.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, PSU justru menjadi legitimasi atas politik transaksional yang merusak masa depan demokrasi,” kata Anton. Ia menambahkan bahwa pemimpin hasil pemilu curang rentan mengorbankan kepentingan rakyat demi mengembalikan ‘modal politik’.
Tiga Tuntutan di Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, tim hukum Supriyanto–Suriansyah mengajukan tiga tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi:
1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
2. Mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M. Ali dari Pilkada Pesawaran 2025.
3. Menetapkan Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dianggap bersih dari pelanggaran.
Seruan kepada Publik
Tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan prinsip keadilan pemilu dan menjaga marwah demokrasi. Mereka juga mengajak publik dan media untuk turut mengawal proses persidangan ini.
“Mahkamah telah berulang kali menyatakan bahwa pemilu yang diwarnai praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan harus dibatalkan,” tegas Anton.
“Kami percaya MK akan berdiri tegak sebagai benteng terakhir konstitusi,” tandasnya. (red)














