PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan bahwa anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 masih menyisakan Rp 72 miliar dan akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, dalam agenda Press Release Pemilihan Serentak 2024 dan Buka Puasa Bersama Media Massa, pada Rabu (19/3/2025).
“Berdasarkan pendataan sementara dan hasil efisiensi, anggaran Pilgub tersisa Rp 72 miliar. Anggaran ini akan dikembalikan kepada Pemprov pada 26 Maret 2025,” ujar Erwan.
Tugas KPU Lampung Pasca Pemilu 2024
Selain mengelola anggaran, Erwan juga menjelaskan sejumlah tugas KPU Lampung setelah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024.
- Supervisi, Monitoring, dan Koordinasi
KPU Provinsi akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilihan di daerah, terutama untuk KPU Kabupaten Pesawaran, yang saat ini masih melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Untuk KPU di 14 Kabupaten/Kota yang telah menyelesaikan tahapan Pilkada, mereka akan fokus pada pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. - Pendidikan Pemilih dan Digitalisasi
KPU juga berencana melakukan pendidikan pemilih secara berkelanjutan serta mempercepat proses digitalisasi data pemilih. - Pemeliharaan Barang Milik Negara
Sebagai bagian dari pengelolaan aset, KPU akan melakukan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu. - Proses Verifikasi PAW Anggota DPRD
KPU juga bertugas melakukan proses verifikasi apabila terdapat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD di berbagai tingkatan.
Dengan berbagai langkah ini, KPU Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. (sandika)














