Scroll untuk baca artikel
iklan
PEMILU

Uji Publik Paslon PSU Pesawaran Berakhir

×

Uji Publik Paslon PSU Pesawaran Berakhir

Share this article
Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah

PEMBARUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan bahwa 20 Maret 2025, adalah hari terakhir bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon (Paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan secara online melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung (luring) ke Kantor KPU Kabupaten Pesawaran.

“Uji Publik ini berlangsung dari 18 hingga 20 Maret 2025. Jika ada masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi pada 22 Maret 2025,” ujar Erwan.

Syarat dan Proses Penyampaian Masukan

Erwan menegaskan bahwa masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan terhadap Paslon di PSU Pesawaran wajib mengisi Form KWK, baik secara daring (online) maupun luring (offline).

Suriansyah Dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai Cawabup

Dalam kesempatan yang sama, Erwan juga mengonfirmasi bahwa calon wakil bupati, Suriansyah, telah memenuhi syarat (MS) untuk maju dalam PSU Pesawaran.

“Awalnya, Suriansyah diminta melakukan perbaikan dokumen persyaratan. KPU telah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah dan KTP-nya, karena ada penambahan nama. Namun, hal ini telah diklarifikasi melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok dan perguruan tinggi terkait,” jelasnya.

Evaluasi Badan Adhoc dan Jadwal PSU Pesawaran

Selain itu, Erwan juga mengungkapkan bahwa KPU Pesawaran telah menyelesaikan evaluasi badan Adhoc terkait penyelenggaraan PSU.

“Evaluasi sudah dilakukan, dan masa kerja PPK dan PPS untuk PSU Pesawaran akan dimulai pada 1 April 2025,” pungkasnya.

Dengan berbagai tahapan ini, KPU berharap PSU di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan transparan, adil, dan demokratis. (sandika)


Berlangganan berita gratis di Google News klik disini
Ikuti juga saluran kami di Whatsapp klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *