PEMBARUAN.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menolak gugatan yang diajukan oleh mantan anggota KPU Kabupaten Tulangbawang, Rudi Antoni. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (19/02/2025). Dengan demikian, Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3 dinyatakan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohamad Syauqie menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Selain itu, permohonan penggugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa juga ditolak. Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.528.000 (Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Mantan Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Lampung 3, Dr. Fathul Mu’in, mengapresiasi putusan PTUN tersebut. Menurutnya, tim seleksi telah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak pernah menghalangi hak konstitusi setiap warga negara untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU.
Tim Seleksi Berpedoman pada Aturan
Dr. Fathul Mu’in, yang juga Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung, menegaskan bahwa Timsel bekerja secara objektif.
“Kami berpedoman pada aturan dan tidak pernah mengistimewakan calon peserta, baik petahana maupun yang baru mendaftar. Keputusan yang kami ambil juga hasil dari konsultasi dengan KPU RI. Namun, kami tetap menghormati hak Pak Rudi Antoni untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Dalam proses seleksi administrasi, Timsel merujuk pada:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Keputusan KPU Nomor 117 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota KPU.
Pengumuman Nomor 01/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Mantan Sekretaris Tim Seleksi Lampung 3, Saba Yulira, menjelaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Berdasarkan Surat Keterangan Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 85/SK/HK/08/2024/PN Mgl, Rudi Antoni terbukti pernah menjadi terpidana dengan putusan inkrah.
Dasar Hukum Penolakan
Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.” Berdasarkan ketentuan ini, Rudi Antoni dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Terkait keberatan Rudi Antoni yang tidak lolos administrasi meski merupakan petahana KPU Tulangbawang, Timsel menegaskan bahwa mereka hanya bertugas memeriksa dokumen dari pengadilan yang diajukan saat pendaftaran.
Revisi surat keterangan dari Pengadilan Negeri Menggala yang diajukan Rudi Antoni dengan melampirkan putusan banding dianggap telah melewati tahapan seleksi administrasi dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Kami sudah menyampaikan jawaban atas surat keberatan yang diajukan Rudi Antoni. Namun, yang bersangkutan tetap mengajukan gugatan ke PTUN, dan kami menghormati hal tersebut,” kata Saba Yulira.
Dukungan dari Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Bandar Lampung, Dr. Zainudin Hasan, SH, MH, mengapresiasi putusan PTUN yang menolak gugatan Rudi Antoni. Ia menilai bahwa putusan ini memberikan legitimasi atas kerja Timsel KPU. “Putusan ini menunjukkan bahwa Timsel bekerja sesuai aturan dan memiliki integritas tinggi,” ujarnya.
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Lampung 3 dibentuk berdasarkan:
Keputusan KPU Nomor 1219 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Periode 2024–2029.
Keputusan KPU Nomor 1342 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 1219 Tahun 2024.
Timsel terdiri dari lima anggota, yaitu:
1. Dr. Fathul Mu’in, MHI (Ketua)
2. Saba Yulira, ST, MT (Sekretaris)
3. Didik Wahyudi (Anggota)
4. Dr. Tuntun Sinaga (Anggota)
5. Bambang Prasetyo, ST, MT (Anggota)
(***/red)














