Saksi Paslon Supriyanto-Suriansyah Tidak Tanda Tangan Hasil Pleno Rekapitulasi
PEMBARUAN.ID – Sinyal bakal adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai terlihat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Penolakan tersebut terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang digelar di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (27/05/2025).
Dalam forum tersebut, perwakilan PPK dari Kecamatan Margapunduh menyampaikan laporan kejadian khusus, yakni saksi dari paslon Supriyanto-Suriansyah menolak menandatangani hasil rekapitulasi atas instruksi langsung dari paslon.
Penolakan ini didasari oleh dugaan terjadinya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 2, Nanda-Anton. Selain itu, kubu Supriyanto-Suriansyah juga menuding adanya keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak netral selama pelaksanaan PSU.
“Alhamdulillah, hasil rekapitulasi PSU tingkat kabupaten telah kita tetapkan dan proses berjalan kondusif tanpa gangguan berarti,” kata Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan.
Namun, lanhutnya, memang ada satu catatan khusus: saksi dari salah satu paslon menolak menandatangani hasil pleno karena berniat menempuh jalur hukum.
“Mereka menyebut adanya politisasi ASN dan praktik politik uang secara masif,” ujarnya.
Fery menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu. Ia juga menyampaikan bahwa para paslon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK sesuai dengan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan menunggu hingga tiga hari kerja jika ada permohonan dari paslon yang ingin menggugat ke MK. Nantinya, MK akan mengeluarkan surat resmi untuk memproses apakah permohonan tersebut layak ditindaklanjuti,” tambahnya.
Menurut Fery, saat ini belum ada penetapan paslon terpilih, karena yang baru ditetapkan hanyalah hasil rekapitulasi suara. “Berita acara hasil rekapitulasi ini yang nantinya akan menjadi objek gugatan apabila diajukan ke MK,” jelasnya.
Perwakilan saksi paslon Supriyanto-Suriansyah, M. Iswandi, juga membacakan pernyataan resmi berisi keberatan dalam forum pleno.
“Pernyataan keberatan oleh saksi: kami menolak hasil pleno tingkat kabupaten dengan dua alasan utama. Pertama, adanya dugaan politik uang dalam PSU Kabupaten Pesawaran. Kedua, dugaan keberpihakan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 2. Pernyataan ini disampaikan oleh saksi pasangan Supriyanto-Suriansyah, M. Iswandi,” tegasnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, keberatan yang dicatat secara resmi ini menjadi dasar hukum sah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (red)














